Batam, Gejolak.com – Atas peredaran rokok Manchester tanpa pita cukai semakin leluasa di Kota Batam. Diduga kuat, Bea Cukai Batam tipe B belum mampu memberantas peredaran rokok ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya, Jum’at 03/01/2025.
Padahal rokok merupakan salah satu objek barang kena cukai yang memiliki peran signifikan dalam sistem cukai di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tetapi rokok Manchester tanpa cukai diduga tetap eksis dalam menyebar luaskan tanpa ada rasa takut dari pihak Bea Cukai Batam.
Beredarnya rokok Manchester di Kota Batam, Diduga Bea Cukai Batam diam dan tidak melakukan penindakan sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Sehingga para pengusaha rokok Manchester dengan santai mengedarkan rokok yang tidak mengenakan pita cukai.
Dalam dugaan, Bahwa pihak Bea Cukai Batam dan Pihak pengusaha rokok Manchester adanya main mata, Sehingga peredaran rokok Manchester di Kota Batam bebas beraksi di setiap Grosir dan Warung-warung pinggir jalan tanpa ada hambatan.
Menurut Pasal 58 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima 10 tahun penjara dan denda paling banyak 20 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Tapi dari peredaran tersebut Bea Cukai Batam diduga tidak pernah mengindahkan Undang-undang tentang cukai tersebut.
Terkait peredaran rokok Manchester tanpa cukai, Awak media mengkonfirmasi Humas Bea Cukai Batam melalui pesan singkat WhatsApp pada tanggal 24/12/2024. Dari konfirmasi tersebut, pihak humas Bea Cukai Batam membalas konfirmasi dari awak media.
Balasan Humas Bea Cukai Batam
“Atas pertanyaan2 dimaksud dapat kami sampaikan sbb:
1. banyak faktor yang dapat mempengaruhi peredaran BKC ilegal. salah satunya adalah disparitas harga yg jauh.
2. bea cukai selalu menjaga komitment untuk terus menegakkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. termasuk didalamnya ketentuan terkait cukai.
3. bea cukai akan selalu melakukan penindakan terhadap pelanggaran dibidang pabean dan cukai sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
4. tidak hanya unsur penerimaan negara, pengawasan bea cukai juga bentuk dari perlindungan masyarakat.
Demikian konfirmasi dari kami. perlu kiranya ditambahkan bahwa bea cukai sendiri tidak akan maksimal dalam melakukan pengawasan tanpa dukungan berbagai pihak antara lain APH (TNI-POLRI), pemerintah pusat/ daerah, masyarakat umum termasuk media sehingga konsumsi bkc dapat terus berkurang, mujiono-kasi layanan informasi BKLI BC Batam”.
Namun dari balasan humas Bea Cukai Batam dalam konfirmasi peredaran rokok Manchester diduga tidak sesuai perkatan. Dimana rokok Manchester tersebut sudah beredar hingga bertahun-tahun lamanya.
Hingga berita ini di Publikasikan, Awak media belum meminta keterangan konfirmasi kepada pengusaha rokok Manchester terkait peredaran yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara yakni Barang Kena Cukai (BKC).
(R)