Rokok Manchester Merajalela di Batam, Diduga Bea Cukai Batam Dari Tahun ke Tahun Belum Sanggup Melakukan Tindakan

Foto ist rokok Manchester tanpa pita cukai

Batam, Gejolak.com – Baru-baru ini, Bea Cukai Batam menggelar dalam mengawal asta cita ekspos kinerja pengawasan yang cukup banyak dilakukan penindakan oleh instansi Bea Cukai Batam, Sabtu 21/12/2024.

Namun peredaran rokok Manchester tanpa pita cukai yang saat ini semangkin merajalela di Kepulauan Riau, Tepatnya di Kota Batam, Diduga telah mencederai instalasi KPUBC Tipe B Batam.

Bacaan Lainnya

Diambang kehebatan Bea Cukai Batam dalam melakukan penindakan, Diduga Bea Cukai Batam belum sanggup melakukan penindakan terhadap peredaran rokok Manchester yang tidak memiliki pita cukai.

Sehingga para oknum pengusaha rokok Manchester diduga kuat tidak takut dan akan terus menjalankan aksinya dalam menyebar luaskan rokok Manchester ke penjuru daerah di Kepulauan Riau.

Berdasarkan informasi di lapangan, Ketika awak media ini bertanya ke salah satu pemilik warung di seputaran Batam Center “Harga per bungkus rokok Manchester Rp. 11.000 ribu, Namun ada juga yg beda tergantung warungnya, tapi bede tipis aja seperti di sebelah ada jual Rp. 10.000 ribu dan Rp. 12.000 ribu,”

Lantas, mengapa Bea Cukai Batam tidak pernah melakukan penindakan terhadap rokok Manchester dan diduga juga bahwa Bea Cukai Batam tidak pernah terdengar melakukan penindakan atau mengamankan para pengusaha rokok Manchester.

Informasi yang beredar di lapangan bahwa pengendali atas peredaran rokok Manchester di lapangan bernama uban. Maka dari itu diminta kepada pihak Bea Cukai Batam agar melakukan penindakan dan pemberantasan sesuai atsa cita.

Hingga berita ini di Publikasikan, Awak media belum meminta keterangan konfirmasi kepada Kasi Penindakan Bea Cukai Batam dan Pengusaha rokok Manchester serta pengendali di lapangan yang amat lama beroperasi.

(H)

Pos terkait