Peradaran Rokok ilegal Marak di -Batam ” Aktivis Lsm Minta “Menteri Keuangan Sri Muliani & Dirjen Bea dan Cukai Copot Kepala Bea Cukai Batam

Batam,Gejolak.com-Di-tengah-ditengah Negara ini lagi Porak- Poranda dilanda krisis keuangan,
Menteri Keuangan dan Dirjen Bea dan Cekai Ropoblik indonesia dinilai tutup mata terkait Peredaran Rokok ilegal tampa Pita Cukai di Batam/Propinsi Kepulaun Rau, hal ini disampaikan Aktivis Lsm Aliansi Rakyat menggugat ( Alarm) Abdul Razak kepada Gejolak.com, Pada selasa tanggal 7/6-2022 di Batam Centre.

Menurut Abdul Razak, Aktivis Kepri, kelahir Tanjung Batu Kabupaten Karimun/ Kepulauan Riau ini, Rokok ilegal Tampa pita cukai ini, semangkin masif saja, dan tidak terkandali, hal tersebut  bisa dilihat dilapangan ditokoh Grosir, diwarung-warung bebas diperjual belikan.”ujarnya

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Razak, menyampaikan  menurut informasi  Rokok-rokok ilegal tanpa cukai itu sebagian di-Produksi dikawasan Horizon Sagulung,

diantaranya, Rokok, H- Mild,
Rokok HD,
Rokok Rexo,
Rokok Lukman,
Rokok Yun yan.”
Rokok Rave, Rokok Mencester dan banyak lagi yang lainya.

Maraknya Peredaran Rokok ilegal yang tidak terkendali itu, dikatakan Rajak sudah dari Awal kami seroti melalui  Aliansi rakyat menggugat (Alarm) kota Batam, minta agar aparat yang berwenang, Bea Cukai dan Kepolisian,  Pemerintah bisa bertindak, untuk menyalamat  Kerugian keungan Negara dari Pajak Rokok,
Untuk itu saya sebagai warga asli Propinsi Kepulauan Riau, minta Dirjen Bae dan Cukai, Menteri Keuangan Sri Muliani, untuk Menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara dari kebolan Pajak Rokok ilegal, Copot  Kepala Bea dan Cukai Batam saat ini, selaku aparat Penegak hukum yang berwenang, kami kam menililai beliau  Kepala Bea Cukai Batam (rek) lamban dan tidak mampu untuk menberantas Peredaran Rokok- Rokok ilegal yang merugikan keuangan Negara tersebut.

Ditambahkan Razak, kami melihat tidak ada tindakan yang berarti yang diambil oleh Pihak- pihak Penagak hukum terkait, dan rokok ilegar tersebut tumbuh subur Bak Cendawan dikala hujan, bebas diperjual belikan diBatam.” Kesalnya.

Kami Alarm menilai Akibat dari Banyaknya Peredaran Rokok- Rokok ilegar tersebut, kerugian keuangan Negara  bisa mencapai ratusan miliar Rupiah Pertahunnya bahkan bisa trilianan.”ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Eduard Kamaleng, SH.Dewan Penasehat hukum Alrm mengungkapkan, bahwa Alram sudah dari awal menyuarakan kepada Bea dan cukai, Pemerintah kota Batam, agar menindak tegas Pelaku, Pengedar rokok ilgal tersebut, sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.”jelasnya.

Namun sampai saat ini kami melihat belum ada tindakan yang ber’arti yang diambil  aparat Penegak hukum yang berwenang, sehingga Rokok- rokok ilegal tersebut masih keliatan beredar dilapangan.

Kalo mengacu kepada Bupati Bintan Apri Sujadi yang ditangkap KPK karena terlibat bermain Rokok,
Tentu kita Berharap KPK bisa turun ke- Batam untuk memeriksa aparat terkait, Walikota Batam, Bea dan Cukai Batam,
Untuk mencegah kerugian Negara dari kebobolan Pajak Rokok, ilegal yang diperkirakan mencapai Ratusan miliar Rupiah Pertahunnya.

Masih Eduard Kamaleng, SH.
Langkah awal yang telah kami lakukan, kami sudah sampaikan Kepada Bea dan Cukai Batam, dan Sekda kota Batam terkait Prihal ini, namun nampaknya hal tersebut jalan ditempat.

Ditambahkan Eduard Kamaleng, SH. Sanksi hukum Bagi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran Pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Terus dalam, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” jelasnya.

Masiih dia, Pelaku Penjual Rokok Palsu kepada konsumen  bisa  dikenakan  dengan undang-udang  Perlindungan Konsumen  No 8 tahun1999.

Pasal 62

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, Humas Bae dan Cukai Batam yang dikomfirmasi Media Gejolak.com melalui Chat WhatsApp Hp- selulernya, terkait Peredaran rokok ilegal diatas, sampai Berita ini diturunkan Belun ada Jawabannya. ( Man)

Pos terkait