Kode Etik

Kode Etik

SURAT KEPUTUSAN

DEWAN REDAKSI GEJOLAK.COM

www.gejolak.com

nomor 01/SK/MT/XII/2021

TENTANG

Standar Operasional Dan Perlindungan Wartawan

 

Menimbang   : 1. Undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999

  1. Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008

Mengingat     :  Keputusan rapat dewan redaksi tanggal 1 Februari 2021

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  Standar operasional dan prosedur perlindungan wartawan media siber

www.gejolak.com

PERTAMA     :  Mengesahkan standar operasional dan prosedural perlindungan wartawan     Media siber www.gejolak.com

KEDUA          : Standar operasional prosedural perlindungan wartawan media siber  www.gejolak.com  menjadi pedoman dalam perlindungan hukum bagi dan untuk wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KETIGA          : Surat keputusan dewan redaksi ini berlaku sejak ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Batam

Tanggal         : 1 Februari 2021

 

Lampiran:

SURAT KEPUTUSAN

Nomor 01/SK/MT/XII/2019

Tentang

Standar operasional dan prosedur

Perlindungan wartawan media siber www.gejolak.com

Standar prosedur  operasional perlindungan wartawan

Pran:

Sebagai perusahaan pers.

Yang menjadi badan hukum media siber www.gejolak.com menjamin kelancaran tugas wartawan dilapangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers, serta peraturan dewan pers nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008.

Karena itu, pimpinan umum, pimpinan redaksi beserta dewan redaksi dan kuasa hukum perusahaan memandang perlu di buatnya standar operasional dan prosedur perlindungan wartawan, antara lain:

  1. Wartawan www.gejolak.com mendapat perlindungan hukum bagi yang mengetahui kode etik jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 serta ditetapkan di dewan pers, serta kode etik dan prilaku www.gejolak.com
  2. Untuk jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, akan diberikan perusahaan dengan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pembelaan hukum.
  3. GEJOLAK.COM sebagai badan hukum media siber www.gejolak.com  menjamin wartawannya dari upaya menghalangi tugas jurnalistik, kekerasan, penyitaan, pengambilan dan perampasan perlengkapan kerja, termasuk juga penghambatan, intimidasi dari pihak manapun.
  4. Terkait perkara hukum menyangkut karya jurnalistik, GEJOLAK.COM diwakili pimpinan umum dan pimpinan redaksi seta kuasa hukum yang ditunjuk mewakili wartawan redaksi www.gejolak.com  hingga ke pengadilan atau lembaga peradilan lainnya .
  5. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan redaksi www.gejolak.com  dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi  sesuai undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 dan peraturan dewan pers nomor:5/peraturan-DP/IV/2008
  6. Wartawan www.gejolak.com berhak menolak penugasan atau proyeksi peliputan jika tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan atau hukum
  7. Mengenai penanganan perkara terkait karya tulis jurnalistik wartawan redaksi www.gejolak.com  di lakukan secara lisan atau tulisan kepada pimpinan redaksi, disertai dengan materi berita atau dokumen yang dimiliki wartawan berdasarkan investigasi dilapangan, semisal daftar menu liputan atau proyeksi liputan yang diberikan kepada redaksi, sertas disertai dengan bukti rekaman narasumber atau bukti dan data pendukung lainnya. Terkait hak tolak atau perlindungan narasumber, wartawan berhak menolak membeberkannya

Tertanda

 

Batam, 1 Februari 2021