ANAMBAS,GEJOLAK.COM – Sebuah video singkat yang diunggah dari akun Facebook milik Toufixs Adjachlaqh seorang nelayan lokal di Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari Kamis, tanggal 8 April 2021 yang diabadikan melalui rekaman handphone pada Minggu (4/4/2021 sekira pukul 15. 13 Wib sore lalu.
“Taufik (34) seorang nelayan asal Desa Payalaman, Kecamatan Kute Siantan saat ditemui dikediamannya kepada awak media GEJOLAK.COM menceritakan, saat itu pompong kita sedang berada titik dikordinat N. 05°23.341 – E. 106°10. 081 dan jarak pompong kita dari kapal asing tersebut lebih kurang 150 meter,”ucapnya.
“Dari kecepatan kapal tersebut kelihatan sedang menarik jaring trol, dan itu bukan kapal milik Indonesia melainkan milik negara asing, saya pastikan itu bukan kapal dari Indonesia, kita tidak berani mendekat sebab jumlah kapal asing ketika itu lebih dari lima buah,”tambahnya.
“Menurut hemat saya, mau di bawa kemana negeri ini jika negara kesatuan republik Indonesia masih dijajah oleh pihak luar atau mungkin tidak menjalankan produk hukum dengan serius dan fokus sehingga permasalahan laut terus menjadi polemik.
Sepertinya penegak hukum yang notabene difasilitasi oleh negara hanya sibuk mengurusi hal hal yang tidak merakyat, sehingga kecolongan, seolah olah ada pintu hitam bagi negara asing bebas masuk, berluasa untuk mencuri kekayaan laut di bumi Indonesia,”sebutnya (Kadeni).