Alaram Bekal Lakukan Aksi Demo Kantor Bae Cukai Batam, Minta Pelaku Pengedar Rokok Tampa Cukai Ditangkap dan Diadili

Aliansi masyarakat menggugat(alaram) Kota Batam.

Batam, Gejolak.com-Peredaran Rokok Tampa Pita Cukai, di-Batam, Nampaknya tidak bisa dibendung lagi,
Hal ini luput Dari Pantau Bea Cukai Batam,
Sebegai mana kita ketahui, Rokok-rokok  tampa pita cukai yang dimaksut, ada berbagai merek, diantaranya, Rokok merek H Mild Bold isi 20, H Mild isi 16 dan Luffman Mild tanpa pita cukai (ilegal) disebut di-Produksi oleh PT Fantastik,  Internasional, Rokok ini beredar luas dikota Batam/  Kepulauan Riau, dikatakan Hery marhat, kepada Gejolak.com tanggal 23/2.

Bacaan Lainnya

Banyaknya Peredaran Rokok Tampa Pita Cukai diBatam, yang berpotensi merugikan keuangan Negara rutusan miliar Rupiah Pertahunnya itu.

Telah kita sampaikan kepada Pihak terkait Bea dan Cikai Batam, baik melalui media online, maupus secara tertulis japri whatsApp Hp- selulernya, akan tetapi, sampai saat ini belum ada tindakan yang berati dari Bea Cukai Batam, ini terbukti kita melihat masih saja, rokok- rokok tampa cukai tersebut berader dipasaran.”ungkapnya.

Kami dari Aliansi Lsm/Okp, kota Batam Propinsi kepulaun Riau, dalam waktu dekat ini berancana akan melakukan Aksi Demo Ke-kantor Bea Cukai Batam, agar semua Peradaran rokok ilegal yang merugikan keungan Negara tersebut ditangkap.”tegasnya.

Kami minta Bea Cukai Batam tidak tutup mata, tutup telingga dengan  hal ini,
Karena Peredaran Rokot tampa Cukai tersebut bukan lagi Rasia umum dikota Batam, Rokok ilegal itu dengan mudah ditemukan ditokoh, diwarung dan digrosir, Bahkan, PT. Perusahaan Yang Produksinya juga dengan Gampang ditemukan, namun anehnya luput dari Pantau, Pihak terkait Bea dan Cukai Batam.” Tukasnya.

Sementara itu Ketua Gabungan Lsm/OKP,  Aliansi Masyarakat menggugat (Alaram) kota Batam, Antony membenarkan  dalam Pertemuannya bersama Lsm/Okp, yang tergabung didalam aliansi masyarakat menggugat (Alaram) Kamis tanggal 24/2. di-Warung Bu Anis Batam Mindo muka Kuning,
Pihaknya  bersama- sama rekan- rekan yang tergabung, Lsm/Okp, aliansi masyarakat menggugat, berancana melakukan aksi demo ke-kantor Bea dan Cukai Batam, minta Bea  cukai menindak segala Bentuk Peredaran Rokok ilegal tersebut.” Ujarnya.

Dan selain itu Alaram juga akan menyurati Dirjen kementerian Keuangan terkait, Bea dan Cukai Pusat terkait Potensi kerugian Negara akibat maraknya Peredaran Rokok tampa Cukai diBatam.”tutupnya.

Hal senada, juga disampaikan Sekretaris Aliansi Masyarakat Menggugat ( Alaram) Arifin Ependi Pakpahan, menjelesankan selain melakukan Aksi demo Ke- kantor Bea dan Cukai Batam,
Kami Lsm/ Okp, telah melakukan survai dilapangan ditoko, di-grosir dan diwarung- warung, dimana rokok ilegal tersebut beredarnya.
Disini sudah dapat kami simpulkan begitu banyak kerugian keuangan negara.”paparnya.

Sekali lagi kami minta Kepada Bea dan Cukai Batam, tidak tutup mata, terhadap Peredaran rokok tampa cukai  dikota Batam/Kepulaun Riau.” Pintanya.
Sebelumnya, terkait Prihal diatas Gejolak.com, telah melakukan  komfirmasi kepada Humas Bea dan Cukai Batam, Undani melalui Japri WhatsApp, Hp- selulernya, sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.

Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Terus dalam, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (man)

Pos terkait