Batam, Gejolak.com-Aliansi Rakyat menggugak ( Alarm) kota Batam terus merepatkan Barisan,
Untuk mengungkap siapa Dalang dibalik maraknya Peredaran Rokok ilegal tampa cukai dikota Batam/ Propinsi kepulaun Riau.
Sebagai mana diketahui sebelumnya, langkah – langkah yang dilakukan Alarm tahap demi tahap sudah dilakukan mulai dengan cara beraudensi bersama Pihak- pihak terkait sudah dilakukan, Bea dan cukai, Pemerintahan kota Batam,
Bahkan aksi demopun sudah kita lakukan ke- kantor Pemko Batam, disampaikan Eduard Kamaleng, SH. Dewan Penasehat hukum Alarm kepada Gejolak.com tanggal 8/4, dikantornya Komlek Ruko Nagamas Batam Centre Jum’at.
“Menurut Eduard Kamaleng Perjuangan ini Belum maksimal Rokok- Rokok ilegal tersebut masih bebas diperjual belikan di-Pasaran,
Maka dari itu menurut beliau, Alarm akan terus bergerak dan Berbunyi, agar Rokok ilegal yang merugikan Negara tersebut Benar- benar bisa dibasmi sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan yang Berlaku.” Ujarnya.
Lebih lanjut Eduard Kamaleng, SH. Mengatakan hasil rapat Alarm hari ini memutuskan bahwa langkah selanjutnya yang akan dibuat adalah Somasi terhadap Pemko Batam terkait DBH Penindakan hukum Pajak Rokok, sesuwai dengan Amanat UU No 28 tahun 2009, tentang Pajak Rokok, 50 Persen dari DBH pajak rokok yang diterima Pemko Batam digunakan untuk layanan kesehatan dan Penindakan hukum, untuk Peredaran rokok- rokok ilegal.
Selanjutnya kami akan lakukan Somasi terhadap Bea dan Cukai Batam, Karena dalam amanat UU No 39 tahun 2007, sangat jelas Pelaku Pembuat Produksi, Penjual, Pengedar, Pemakai, jelas sanksi Pidana dan dendanya, dalam undang- undang tersebut.
Akan tetapi kita melihat Bea dan Cukai Tidak serius menegakan Perintah Peraturan Perundang- undang ini, ini bisa dibuktikan satupun belum ada Pelaku Pengedar rokok ilegal tersebut yang diadili, dipidanakan oleh Bea dan cukai, ‘Paparnya.
“Masih dia, dan Pantaun Alarm dilapangan ditoko, Grosir, warung masih Banyak Roko ilegal diperjual belikan.
terakir kita akan lakukan audensi dengan Polresta Barelang, terkait sanksi Pidana, Penjual, Pengedar Rokok ilegal diatas,
Kami hari ini bersama rekan-rekan Alarm sudah merampungkan, mendalami Peraturan Perundang- undangan dan Peraturan Menteri Keuangan yang menyangkut Pajak Rukai Rokok, ” tutup Eduard Kamaling.SH. (man)