Batam, Gejolak.com– Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) indonesia Kirim Surat Audensi kepada Satpol PP Kota Batam,
Surat yang dikirimkan dalam rangka menindak Lanjuti surat Balasan, dari sekreteriat Daerah Pemko Batam No 707 / KU.02.03./IV/2022.
Kepada Alarm.
Terkait alokasi dana Pajak Rokok dan DBH CT Rokok , yang mengalir ke- kantor Satpol PP, tahun tahun 2021,
dimana diterangkan bahwa kantor Satpol PP kota Batam terima dana Pajak Rokok sebesar Rp 1.275.880.000 ( satu Milyar Dua Ratus Tujuh lima juta delapan puluh Ribu Rupiah) yang terdistribusi untuk dua Kegiatan.
Untuk itu, dikatakan Sekjen Alarm indonesia Arifin Ependi Pak Pahan,
Bahwa Alarm hari ini telah menyurati, Satpol PP kota Batam, untuk Beraudensi terkait dana Pajak Rokok yang mengalir ke- kantor Satpol PP sebagai mana disebutkan dalam Balasan Surat Sekdako Batam, diatas disampaikan Sekjen Alarm indonesia kepada, Gejolak.com, kamis tanggal 18/ 8 -2022.
Lebih lanjut Arifin mengatakan, kami curiga ada dugaan Penyelewengan dana Pajak Rokok yang mengalir ke-kantor Satpol PP kota Batam itu,
Maka dari itu kita minta kepada Satpol PP, untuk membuka selebar- lebarnya, kemana saja dana tersebut disalurkan, agar tidak menimbulkan kecurigaan ditengah- tengah masyarakat.” Pintanya.
Imformasi yang Berkembang, dihimpun Gejolak.com, dana Pajak Rokok tersebut sudah mengalir Ke – Satpol PP kota Batam, mulai dari tahun 2014 yang lalu.
Sementara itu Reza Kadafi Kasat Pol PP kota Batam yang dikomfirmasi Gejolak.com, melalalui Chat WhatsApp Hp- selulernya terkait Prihal diatas sampai Berita ini naik tayang Belum ada Jawabannya.(tim)