Batam, Gejolak.com– Dewan Penasahat Hukum, Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM ) kota Batam Eduard Kamaleng, SH. Tuntut Pertanggungjawaban Walikota Batam dan Sekdako Batam, tentang Dana Penegakan Hukum dari Pajak Rokok, untuk Pemberantasan Rokok Illegal, diwalayah hukum kota Batam.
Menurut Eduard Kamaleng, dalam Amanat UU No 28 Tahun 2009 jelas menyatakan bahwa daerah penerima dana Pajak Cukai Rokok wajib menyelenggarakan kegiatan penegakan hukum pemberantasan rokok illegal.
Batam adalah salah satu daerah yang menerima dana pajak cukai rokok senilai Rp 36 Miliar, Pada tahun 2021. Dikatakan Eduar Kamaleng, SH. Kepada Media Gejolak.com minggu tanggal 3/4. C3 direstoran Ikan Bakar Ibu Nisa, Komlek Ruko simpang Baskem sagulung Batam.
Lebih lanjut Edo sapaannya, menjelaskan dalam perhitungan kami dari ALARM,
ditemukan ada pos anggaran Penegakan hukum, sebesar Rp 9 Miliar, yang harus di anggarkan untuk penegakan hukum pemberantasan rokok illegal di-Pemko Batam.”jelasnya.
Sayangnya, Sekretaris Daerah Kota Batam, Drs.Jefridin Hamid dengan terang – terangan dan tegas menyatakan kepada Alarm, bahwa tidak ada kegiatan penegakan hukum dari kucuran dana senilai 36 miliar tersebut.” ungkapnya.
“ Hal tersebut dinyatakan oleh Bapak Sekretaris Daerah Kota Batam di hadapan inisiator ALARM, Sekretaris ALARM, Jubir ALARM dan anggota eksekutif ALARM, sewaktu Alarm ber’audensi dengan Sekretaris Daerah beserta jajarannya, bagian keuangan, dan hukum Pemko Batam waktu itu. Tentu hal ini sebenarnya sangat mengejutkan kita “timpalnya.
Masih Eduard Kamaleng, menyatakan bahwa implikasi dari pernyataan Sekretaris Daerah Kota Batam tersebut sangatlah serius. “ Eksekusi UU No 28 tahun 2009 jelas di mulai dari Januari 2014. Jadi terhitung sampai ke-detik ini di tahun 2022 sudah 8 ( Delapan ) tahun anggaran penegakan hukum pembasmian rokok illegal di terima oleh Pemerintah Kota Batam, tetapi kegiatannya nol besar.
Patut di duga ada penyelewengan dana yang berujung kepada penggelapan dana untuk kepentingan Pribadi para pejabat teras pemerintah Kota Batam. Maka wajar saja, pemberantasan rokok illegal di Batam jalan di tempat. “ tegas Eduard kamaleng.
Masih dia, mengatakan bahwa ALARM memegang bukti bukan hanya sekedar nilai Rp 36 Miliar Penerimaan Pajak Cukai Rokok pada tahun 2021. “ ada bukti lain yang juga sangat akurat yang kami pegang.
Saat ini bukti tersebut sedang kami Pelajari, untuk nantinya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Tetapi untuk tahap sekarang ini, kami dari ALARM menuntut pertanggungjawaban dari Walikota Batam dan Sekretaris Daerah Kota Batam terhadap penggunaan dana penegakan hukum Pemberantasan rokok illegal ini.
Dan terkait hal ini kami sudah layangkan surat audensi kedua kepada Sekdako Batam, beberapa yang lalu, namun sampai saat ini surat tersebut belum ada balasannya.” tukasnya.
Mengakhiri pembicaraan, Eduard Kamaleng, SH. menegaskan bahwa jka walikota dan sekretaris daerah kota Batam tidak mampu mempertanggungjawabkan dana tersebut, maka ALARM siap untuk mengadakan gugatan secara hukum nantinya.” Tegasnya. (Man)