Aparat Penegak Hukum, Diminta Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam

BATAM GEJOLAK.COM – Walaupun aparat penegak hukum kepolisian Polda kepri sebelumnya, getol menindak Pelaku Penambang Pasir ilegal diwilayah Kecamatan Nongsa kota Batam. akan tetapi tidak membuat ciut nyali Pelaku Penambang pasir ilegal
Di-wilayah tersebut.

sebagai mana pantaun media ini Pada tanggal 15/10, Jum’at dilapangan Salah satu tempat penambang pasir yang di duga ilegal di jalan Gang merdu kecamatan Nongsa.

Bacaan Lainnya

Hal ini membawa kerusakan, bagi lingkungan dikawasan itu, yang mengakibatkan, jalan-jalan aspal berubah seperti jalan tanah berlobang-lobang akibat lalu-lalangnya mobil Dumtruk pengangkut pasir dikatakan salah seorang warga, Meri sewaktu dijumpai awak media yang tak jauh dilokasi.

Lebih lanjut, Meri menerangkan, bahwa ketika cuaca panas rumah nya penuh dengan debu, dan dikala hari hujan sepanjang jalan di depan rumah kami  penuh dengan lumpur.” Ujarnya.

Masih dia, berharap kepada aparat terkait, Polisi dan DLH kota Batam, bisa menindak tegas para Pelaku, dugaan Penambang Pasir ilegal terasebut.” Pintanya.

Sementara itu kepala dinas lingkungan hidup ( DLH) kota Batam , Herman Rizie, saat di konfirmasi awak media ini, melalui WhatsApp, selulernya, terkait kerusakan lingkungan dikawasan Nongsa, sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.

Herman, Aliansi pemerhati lingkungan Kota Batam, mengatakan, bahwa Pertambangan illegal, tak ada berkontribusinya, untuk pembangunan daerah.

Yang ada, hanya kerusakan lingkungan, dampak dari pertambangan ilegal itu, sangat berpengaruh,  pada aspek, ekonomi dan sosial.

Dampak terbesar pertambangan pasir ilegal adalah,

merusak ekosistem, menimbulkan erosi, membentuk lubang atau cekungan genangan air, longsor, hilangnya vegetasi dan hayati.”terangnya.

apa lagi yang namanya ilegal, tentu tidak diawali dengan kajian lingkungan. Tidak memiliki AMDAL atau UKL/UPL. Sehingga tidak memiliki instrumen ekonomi lingkungan hidup.

Lanjutnya, pertambangan pasir juga berdampak pada kehidupan sosial. Efek pertambangan bisa menimbulkan kegaduhan antar pihak, bahkan berujung pada proses hukum.
Karena kegiatan atau usaha pertambangan pasir tersebut tidak dilakukan sesuai kaidah-kaidah lingkungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
maka Dari itu penegak hukum harus menertibkan penambang pasir ilegal ini. “Pungkas nya.(Ardie.w)

 

Pos terkait