Bank Indonesia Pastikan Kredit Mobil dan Sepeda Motor Tanpa Uang Muka Mulai Berlaku 1 Maret 2021

GEJOLAK.COM– Bank Indonesia (BI) menurunkan batas uang muka (down payment atau DP) untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen.

Kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Bacaan Lainnya

“Melonggarkan ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor yang baru,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, Kamis, 18 Februari 2021.

Disebutkan, kebijakan DP nol persen bakal berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Perry mengatakan, kebijakan ini sengaja dikeluarkan bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

Kendati begitu, ia menekankan pemberian pelonggaran ini harus tetap memperhatikan prinsip dan manajemen risiko.

Disebutkan, tidak semua bank mampu memberikan penawaran DP atau uang muka sebesar 0% untuk kredit kendaraan.

Perry juga mengatakan, mitigasi risiko akan tetap berjalan meski otoritas moneter memberikan relaksai kepada perbankan.

“Hanya bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF NPF tertentu yang mampu menyalurkan kredit dengan insentif baru tersebut,” katanya.

Perry menekankan relaksasi tersebut berlaku bagi bank yang mencatakan posisi rasio NPL atau NPF di bawah 5 persen.

Untuk bank yang memiliki BPL atau NPF di atas 5%, akan tetap dapat pelonggaran. Namun, hanya di kisaran LTV 90% hingga 95%.

“Kecuali, untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pertama. Kalau pertama untuk tipe 21 semua sama, yakni 100%,” imbuhnya.

Pelonggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.

Nantinya, pajak mobil baru ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tiga bulan mulai 1 Maret 2021.

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.

Kemudian, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Syaratnya, relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4×2. (Red)

Pos terkait