GEJOLAK.COM – Begitulah kesan yang muncul ketika pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia(PMI) ke Singapore tidak memiliki Legal Standing alias ilegal terus terjadi meskipun sudah dipublikasikan. Atau mungkin aparat penegak hukum ikut kecipratan uang haram tersebut ?.Sehingga tutup mata. Sumber terpecaya media ini yang minta nama tidak dituliskanmengatakan sangat Paham, dengan kelengkapan Legalitas, setiap PMI yang akan dipekerjakan keluar negeri.
Lebih lanjut sumber mengungkapkan.” Batam Agency yang kerap menangani pemberangkatan PMI ke Singapore melalui Batam disinyalir tidak memiliki Legal Standing alias Ilegal, berdasarkan UU No.18 Tahun 2017 yang berhak menempatkan PMI adalah P3MI, untuk Pemberangkatan adalah bagian dari proses penempatan, maka selain dari P3MI dilarang untuk memberangkatkan kecuali ada Surat Kuasa atau Penunjukan dari P3MI itu sendiri.”ujarnya
Pihaknya menduga kuat Batam Agency kerap meloloskan pemberangkatan PMI Unprosedural sebagaimana salah satu bukti pada passanger list pemberangkatan Cloter pertama pada 1 Agustus 2021 lalu pukul 10:30.wib sebanyak 28 orang melalui Pelabuhan Harbourbay Kota Batam.
Pada Cloter kedua info yang didapatkan sumber dari salah satu direksi P3MI sebanyak 104 orang yang mendapatkan entry approval dari Singapura namun sempat di sidak oleh BP2MI di salah satu hotel dan ditemukan 19 orang tidak memiliki dokumen lengkap yang tercatat dalam SISKOTKLN alias Unprosedural, selanjutnya Binwasnaker menemukan 46 PMI di hotel Penuin yang diduga di oplos dengan Unprosedural, sedangkan yang prosedural terdapat 45 orang, 1 orang tidak tercatat di SISKOTKLN alias Unprosedural. Selanjutnya yang Prosedural akan diberangkatkan pada 25 Agustus 2021 sebanyak 56 orang namun ada yang reaktif OTG 8 orang sehingga harus dirawat di Asrama Haji dan sisanya 48 orang diberangkatkan pada 30 Agustus 2021.”Yang menjadi pertanyaan dari mana tambahan jumlah PMI tersebut, “kata sumber setengah bertanya.
Menurut informasi yang sumber dapatkan dari Singapura bahwa pembiayaan diterima oleh saudara (GT) owner Batam Agency dari 104 majikan, namun yang berangkat hanya 48 dan saat ini majikan meminta uang kembali, sedangkan para pengurusnya sudah kocar-kacir seperti (AS), (SR) dan sekarang muncul (Uj) yang di depan.
Hal ini tentunya membuat hilangnya kepercayaan AEAS terhadap (GT) & (UJ) yang tidak profesional menangani karantina yang seharusnya ditangani oleh Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan di Blacklist.” Pungkasnya.
Bahkan menurut sumber.”Seharusnya, Pihak Singapura melakukan MoU Bilateral dengan Pemerintah RI ataupun antar Assosiasi untuk menangani Carantina agar jelas Legal Standing dan terhindar dari kasus oplosan PMI Unprosedural seperti yang dilakukan oleh saudara (GT).” Sebutnya.
Masih Narasumber, Kasian para CPMI yang prosedural akhirnya turut terpapar Covid-19 8 orang yang saat ini masih dirawat di Asrama Haji Batam Centre.” Tutupnya.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum.berhasil menjumpai pihak Batam Agency guna konfirmasi dan klarifikasi. (T)