Batam, Gejolak.com– inisiator Aliansi Rakyat menggugat ( Alarm) indonesia, kota Batam, Herry Marhat mengapresiasi tindakan Bea dan Cukai Batam, yang telah menindak lanjuti laporan masyarakat Batam, terkait maraknya Peredaran Rokok ilegal tampa pita Cukai diBatam hal ini disampaikan Herry Marhat, kepada Gejolak.com, senin tanggal 21/3.
Menurut Herry marhat beberapa hari yang lalu, Bea Cukai Batam, baru saja mengamankan beberapa rokok ilegal tampa pita cukai, dikawasan Pasar Tanjung Piayu ditoko, digrosir mereka menyita rokok ilegal tersebut.” Jelasnya.
Namun seharusnya Bea Cukai Batam, tidak hanya sebatas mengamankan, menyita rokok itu saja,
Tetapi pelakunya juga harus ditindak dan dipidanakan sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.” Ungkapnya.
Lebih lanjut Herry marhat mengatakan bahwa Alarm, akan terus memberikan informasi kepada pihak yang berwenang, Bea Cukai, sepanjang ada Penemuan dilapangan rokok ilegal, yang merugikan keuangan Negara tersebut.”timpal Herry.
Lebih lanjut Herry marhat menyampaikan, akan mendatangi kantor Bea dan Cukai Batam, mempertanyakan kenapa Pelaku, Penjaul, Pengedarnya, tidak ikut diamankan, dan kami mendesak Bea cukai menangkap, Pelakunya, diproses secara hukum”tutupnya.
Senada dengan Herry, disampaikan Dewan Peasehat hukum, Alarm Eduard Kamaleng, SH.
Minta Bea Cukai menangkap Pelaku usaha, Pengedar, Penjual, rokok ilegal tampa Pita Cukai itu, di-proses secara hukum yang berlaku.
Dalam undang- undang sangat jelas disebutkan, UU No 39 tahun 2007,
Pemakai, Pengedar, Penjual, menpruduksi, jelas ada tindak Pidananya.
Eduard Kamaleng, SH.meminta Bea Cukai Batam jangan hanya sekedar menangkap, mengamankan rokoknya itu saja, Pelakunya juga harus diproses secara hukum, sesuai ketentuan Perundang- undangan yang berlaku.” Tegasnya.
Sementara itu Bagian Kabad humas Bea Cukai Batam, Undani yang dikonfirmasi melalui WhatsAp hp- selularnya, terkait Prihal diatas, belum ada jawabannya. (Man)