GEJOLAK.COM – Polres Garut Jawa Barat akhirnya menangkap Dadang Sumarna alias Dadang Buaya (45), warga Kampung Cibera, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dadang Buaya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Preman kampung itu dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Darurat, tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, menjelaskan, kejadian tersebut dipicu karena pertikaian antara Dadang dengan seorang nelayan Pantai Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk. Dadang disebut sempat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku juga mengancam akan membacok anggota Polsek dan Koramil Pameungpeuk.
“Jadi, tersangka ini sempat melakukan penganiayaan kepada nelayan, dan mengancam akan membacok anggota Polsek dan Koramil Pameungpeuk,” ujar Adi di Garut, Jawa Barat, Senin 31 Mei 2021.
Mendengar kakaknya dianiaya, anggota Koramil Depok, Syaprudin berupaya menolong. Syaprudin pun berikat dengan Dadang.
Pertikaian tersebut sempat dilerai anggota Polsek Pameungoeuk. Tapi, Dadang Buaya malah balik menyerang.
“Tersangka ini walaupun sudah diupayakan untuk dilerai, namun malah balik menyerang petugas,” tutur Adi.
Adi melanjutkan, selain Dadang, pihaknya mengamankan tersangka lain yakni Herdiansyah karena kepemilikan sentata tajam berupa samurai.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah samurai, dua buah golok, satu buah senjata tajam (egrek) dan satu botol minuman keras.
“Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara, karena melanggar pasal 170 KUHP junto pasal 351 KUHP, pelanggaran Undang-Undang Darurat,” tuturnya.