Berkedok Gelper, Dugaan Praktik 303 di Biliard Centre, Wukong Nagoya dan City Hunter Batam Tidak Tersentuh Hukum

Berkedok Gelper Dugaan Praktik 303 di Biliard Centre Wukong Nagoya dan City Hunter Batam Tidak Tersentuh Hukum
ist

Batam, Gejolak.com – Dugaan praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) Anak-anak di Kota Batam sudah tidak asing lagi terdengar bagi masyarakat Batam, Batam yang merupakan kota industri dan “Bandar Dunia Madani” ternyata telah dihiasi berbagai macam dugaan jenis praktik perjudian baik, Arena gelper, Bola pingpong dan Kasino, Sabtu 24/05/2025.

Walaupun aktivitas perjudian di Batam telah banyak yang menyoroti baik dari Media online, Aktivis, Mahasiswa/Organisasi, Tokok Masyarakat bahkah anggota DPR RI Belum ada tindakan dari pihak penegak hukum yang memberantas para pengusaha gelper di Batam.

Bacaan Lainnya

Adapun lokasi arena Gelanggang Permainan (Gelper) yang diduga kebal terhadap hukum dan sulit diberantas walaupun sudah sangat lama beroperasi di Kota Batam antara lain Gelper Wukong, Arena Game didalam Biliard Centre, City Hunter, Sky 88 Nagoya, Lucky City dan Kasino yang berada di daerah belakang Nagoya Fourtcourt.

Berdasarkan investigasi tim awak media dan Informasi di Lapangan diketahui bahwa Pengusaha gelper telah memainkan trik dan cara untuk mengelabui pihak penegak hukum, Sebagaimana para pemain yang telah Memenangkan game diberikan sebuah hadiah seperti Rokok-Boneka dan tidak langsung menerima uang dari hasil kemanangan.

Cara pengusaha gelper memberikan sejumlah uang kepada pemenang arena game yaitu menukarkan kembali hadiah yang diterima awal seperti Rokok-Boneka ke seseorang yang telah ditunjuk untuk penukaran menjadi uang dan Penukaran tersebut tidak jauh dari lokasi arena gelper.

Heranya lagi, Para pengusaha gelper menggunakan izin permainan Anak-anak. Akan tetapi jam buka tutup arena gelper tidak masuk diakal, Sampai beroperasi hingga 24 Jam lamanya dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Untuk mendapatkan keterangan pihak penegak hukum, Tim media mengkonfirmasi Kapolda Kepri bapak Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K, M.H melalui pesan whatsapp tanggal 24 Mei 2025 atas adanya dugaan unsur praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) yakni gelper Wukong, Biliard Centre, City Hunter, Sky 88 Nagoya, Lucky City dan lainya.

Namun sampai saat ini, Kapolda Kepri bapak Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K, M.H belum membalas pesan konfirmasi tim media atas perihal Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam, Dimana terlihat pesan konfirmasi ceklis dua (2).

Maka dari itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Batam agar segera melakukan tindakan pemberantasan atas perjudian berkedok gelper dengan berbagai macam modus yang lakukan Pengusaha gelper sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, PP No 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

Hingga berita ini di Publikasikan, Tim media belum mengkonfirmasi Pengusaha gelper dan masih berupaya mengkonfirmasi pihak penegak hukum untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Batam.

Penulis : Red

Pos terkait