BKD Batam, Di-minta Propesional Tangani Loporan Dugaan Potisme Lurah Mansang

Arifin Eendi Pakpahan, sewaktu menpertanyakan proses laporan dibagian BKD Batam.

Batam, Gejolak.com–  Kasus dugaan kecurangan, Pemilihan RW- 21, Puri Agung IV. Terus Berlanjut.  hari ini Jum’at tanggal 10/2.

Bacaan Lainnya

Arifin Ependi Pakpahan kembali Mendatangi Kantor Pemko Batam, untuk Menpertanyakan Laporan yang dibuat mereka. dugaan Potisme yang dilakukan Lurah Mansang Kecamatan saibeduk kota Batam, dalam Pemilihan Rw-21, Puri IV. 2021 lalu.

Arifin mengatakan, sebagai yang merasa dirugikan dalam Pemilihan Rw-21. Tersebut, tak akan pernah  berhenti membuka takbir kecurangan tersebut, untuk mencari keadilan  dalam persoalan Pemilihan Rw-21 rek, dikatakan beliau kepada Gejolak.com, Jum’at tanggal 11/2, dikantor Pemko Batam.

Lebih lanjut beliau mengatakan, laporan saya, sudah berjalan satu bulan lebih, berawal dari ke- etik Komimfo Pemko Batam,  seminggu yang lalu saya cek sudah sampai dimeja Kepala Bidang Badan Pembinaan Kepegawayan Daerah ( BKD) kota Batam, Emi.

sewaktu itu kepala Bidang Pembinaan Kepegawayan Daerah (BKD) Batam, berjanji tiga hari akan memanggil lurah terlapor, Heryawan Lurah Mansang.

Namun sudah seminggu berlalu Arifin belum mendapat kabar terkait Pemanggilan Lurah tersebut.

Masih dia, makanya hari ini kita kembali hadir bersama salah seorang tokoh masyarakat kecamatan  saibeduk, Ke-kantor Walikota ini, untuk menpertanyakan Prihal diatas kepada  Bagian BKD, yang menangani laporan tersebut.

Kami  dihadapkan dengan kepala Bidang, Bagian umum BKD, Nonny, beliau mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap Proses.

Mereka kembali minta waktu seminggu lagi, dijelaskan Atifin.

Ok,  kita berikan waktu seminggu lagi buat mereka untuk menuntaskan hal ini,

Jika dalam waktu yang telah di-berikan tidak juga tuntas maka, selanjutnya kita akan buat lapor resmi  kepada Ombusmen.” ancamnya.

Sementara itu Herry marhat, tokoh masyarakat saibeduk kota Batam, berharap BKD kota Batam, bisa bertindak Propesional dalam menangani laporan diatas, dengan  tidak  menutup- nutupi kesalahan krunya itu.

Kalau memang terbukti lurah itu bersalah buka secara transfaran tidak perlu ditutup- tutupi,  untuk Pelajaran bagi ASN lainnya, agar tidak berprilaku yang sama dengan lurah terlapor.”ungkapnya.(man))

Pos terkait