Cerita Tambang Pasir ilegal Nongsa, Aparat Penegak Hukum Dinilai Tak Berdaya Aktivis Minta KLHK Turun Tangan Ke-Batam

Batam, Gejolak.com- Cerita tambang Pasir ilegal diwilayah Kecamatan Nongsa kota Batam / Propinsi Kepulaun Riau tak ada habisnya, akibat dari tambang Pasir ilegal itu, kerusakan lingkungan dilokasi tersebut tidak bisa dianggap biasa- biasa saja.

Pada hari satu tanggal 23/4, Media Gejolak.com diminta untuk turun melakukan investigasi oleh Narasumber, lansung kelokasi Cucian Pasir hasil Tambang ilegal di-Kampung Kebum sayur Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa kota Batam.

Bacaan Lainnya

Hasil Pantauan Media Gejolak.com
Dilapangan terlihat diseputaran lokasi lingkungan Pencucian Pasir ilegal tersebut Nampat sudah rusak Parah, seperti kawah, hal ini luput dari Pantauan Penegak Hukum terkait, Gakkum LHK dan aparat Kepolisian setempat.” Sebut sumber.

Sumber menambahkan, kalau aparat penegak hukum terkait, dibalang tidak tau itu tidak masuk akal, soalnya lokasi ini dijadikan tempat cucian pasir tambang ilegal sudah berlansung lama bukan rahasia umum lagi, bahkan Pihak kepolisian Polda kepulaun Riau Pernah menangkap Pelakunya,
Namun ngak tau apa Penyebabnya kemudian, tampa proses hukum yang jelas Pelakunya dilepas lagi, semua Pelaku Pencuci Pasir ilegal tersebut kembali lagi beroperasi seperti sekarang ini,
Akibat dari Cucian Pasir tersebut kelihatan lingkungan dilokasi ini nampak rusak Parah, kita kuatir lakosi tersebut kalo dibiarkan terus- temenerus dirusak bisa tenggelam seperti lumpur lapindo sudiarjo jawa timur,
Sumber Menambahkan, menilai artinya Penegak hukum terkait Gakkum LHK dan kepolisian setempat tidak Berdaya menghadapi Para Pelaku tambang pasir ilegal dikota Batam / Propinsi kepulaun Riau.
Dan kalo kegiatan tersebut lama- lama dibiarkan beroperasi bukan tak mungkin lingkungan diwilayah itu bisa tenggelam seperti lumpur lapindo.” Jelasnya.

Abdul Rajak salah seorang Aktivis  melayu kota Batam, yang tinggal diwilayah Nongsa Berharap  Kepada Kementerian lingkungan hidup Kehutanan ( KLHK) Repoblik Indonesia, agar bisa turun ke- Batam/ Propinsi Kepulaun Riau, untuk menangani Persoalan kerusakan lingkungan dikota Batam/ Propinsi Kepulauan Riau yang tidak terkendali tersebut,
Kalau hanya baut laporan kepada Penagak hukum terkait,Gakkum LHK/ Polisian setempat  sudah tidak berdaya menghadapi Pelaku- Pelaku Perusak lingkungan tersebut, dikatakan Abdul Razak kepada Gejolak.com minggu tanggal 24/4.

Kenapa saya bilang aparat Penegak  hukum tidak Berdaya mengadapi Pelaku tambang pasir ilegal diatas,
Inikan Pakta sudah Berapa lama tambang ini berjalan, tapi luput dari pantaun aparat- aparat Penegak hukum terkait,
Padahal usaha tambang pasir ilegal disini bukan rasia umum lagi.” Sebutnya.

“Sementara itu Hari yang disebut  sabagai Ketua Peguyupan Pasir diwilayah setempat, yang dikomfirmasi Gejolak.com melalui WhatsApp Hp- selulernya membantah,
Tidak ada itu pak saya kerja satpam pak” Bantahnya.
Namun setelah itu nanpak ada kegelisahan dihatinya, sehingga beliau berulang kali mengirimkan Pesan melalui WhatsApp, ke- Nomor WhatsApp seluler Redaksi Gejolak. com,  yang pada intinya untuk ngajak ketemuan sama media Gejolak.com, dengan alasan agar bisa menjelaskan Perihal terkait yang menyebut namanya, terkait cucian tambang pasir ilegal itu.
“Pokoknya saya orangnya  Gampang kok Pak, kalo bisa kita jumpalah, biar saya bisa menjelaskan secara detil ke-Bapak yang sebenarnya, demikian disampaikan Hari.

” dalam UU No 32 tahun 2009.Tentang lingkungan.

Pelaku kegiatan pertambangan illegal, bisa dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup.

“Atas pelanggaran ini, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000.,00 (tiga miliar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu, sebelumnya terkait kerusakan Hutan dan lingkungan diwilaya Nongsa, Media Gejolak.com, Komfirmasi kepada Kapolda kepri Irjen Pol Aris Budiman,  melalui WhatsApp Hp- selulernya sampai berita ini diturunkan Belum ada jawabannya.

Begitu juga dengan Kabid Humas Polda kepri Kombes Pol Herry Gelden Hardt yang dikomfirmasi menyaran Media Gejolak.com, anda Komfirmasi dulu ke-LHK, sarannya(Man)

 

Pos terkait