Lingga – Musyawarah Desa Panggak Laut yang diselenggarakan pada Kamis, 12 Februari 2026, menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Agenda utama dalam forum tersebut adalah penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Desa yang sah dan mengikat. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.
Dalam proses musyawarah, seluruh peserta diberikan ruang untuk mencermati secara kritis substansi laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh pemerintah desa. Hal ini mencerminkan komitmen kolektif dalam memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran desa telah sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Diskusi berlangsung dinamis, namun tetap dalam koridor musyawarah mufakat yang menjadi ciri khas demokrasi di tingkat desa.
Penetapan peraturan desa ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan desa yang tidak hanya menitikberatkan pada perencanaan dan pelaksanaan, tetapi juga pada aspek evaluasi dan pertanggungjawaban.
Dengan disahkannya Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2025, diharapkan masyarakat dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai arah penggunaan dana desa serta dampaknya terhadap pembangunan dan kesejahteraan warga.
Kepala Desa Panggak Laut Agung Yuda Pratama dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata dari akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat yang telah memberikan mandat.
Dalam sesi wawancara, Kepala Desa menyatakan, “Musyawarah ini adalah bentuk keterbukaan kami kepada masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan rasional. Kami ingin memastikan bahwa seluruh program yang telah dijalankan benar-benar memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Desa Panggak Laut.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban telah melalui proses verifikasi dan evaluasi internal yang ketat.
“Kami tidak hanya fokus pada realisasi anggaran, tetapi juga pada capaian output dan outcome dari setiap kegiatan. Ini penting agar pembangunan desa tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga dirasakan dampaknya secara sosial dan ekonomi,” tambahnya.
Kepala Desa juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, keterlibatan aktif warga dalam musyawarah desa menjadi indikator sehatnya demokrasi lokal.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, maupun saran. Ini adalah bagian dari proses pembelajaran bersama dalam membangun desa yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan disahkannya Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2025, Pemerintah Desa Panggak Laut berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Musyawarah desa ini tidak hanya menjadi forum formal, tetapi juga menjadi refleksi komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.
Redaksi





