GEJOLAK.COM – Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Kota Batam dinilai lemahnya Dalam Penindakan Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait.
Berbagai jenis merek rokok tanpa cukai menjadi primadona dikalangan perokok, Sebab selain mudah di dapatkan di kios- kios pengecer, juga harga yang di bandrol per bungkusnya relatif murah dibanding rokok resmi yang ada di pasaran.
Rokok yang tanpa dilengkapi Pita cukai Diperjualbelikan secara bebas di Kota Batam, Rokok yang diduga ilegal Tersebut dengan mudah ditemukan pada sejumlah Warung dan Diisap secara Terang-terangan oleh Warga di tempat Umum.
Rokok H&D ini merupakan produksi PT Adhi Mukti Persada yang beralamat di Kawasan Industri Mega Jaya, Kota Batam.
Mereka Juga menilai Maraknya peredaran Rokok-rokok ilegal tersebut disebabkan, Kurangnya pengawasan pihak Penegak hukum Khususnya Bea Cukai.
Sementara Itu, Banyak Rokok-rokok Non Cukai beredar bebas yang di Jual para Pedagang, harganya juga Jauh lebih murah dari Rokok-rokok resmi.
Adapun salah satunya rokok bermerek “HD” Produksi PT Adhi Mukti Persada, dijual dengan harga Rp 8000,- per bungkusnya dan sangat laris dipasaran.
Dijelaskan Juga dalam Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut yakni Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu pada Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ketik bcnindonesia.com meminta keterangan kepada Bea dan Cukai terkait Hal ini melalui pesan Whatsapp 13 Februari 2022 , Rizky saat dikomifrmasi “Terkait peredaran rokok, pastinya akan kita tindaklanjuti dng operasi cukai, u tahun 2021 sj sudah lebih dari 75 jt Batang yg dilakukan penindakan, u awal tahun ini saja sampe tgl 20 Jan, unit p2 sudah melakukan penindakan sebesar 36 rban batang rokok yg ada dipasaran, tentunya akan menjadi tantangan kita jika permintaan atas rokok tsb tetep tinggi, Dan pola pemasarannya pun lebih hati2, jika kita sudah masuk ke lokasi atau toko 1 , toko2 lain pasti akan menyembunyikan rokok tsb, tp terimakasih masukannya , ntar saya akan teruskan ke unit pengawasan u ditindaklanjuti” Jelasnya
Hingga Berita ini di Publikasikan, Pihak Pengusaha Rokok H&D PT Adhi Mukti Persad Belum Dimintai Keterangan terkait Banyaknya Peredaran Rokok tampa Pita Cukai di Kota Batam serta Diduga Ilegal.
LAPORAN BCNINDONESIA.COM MULIAN PRATAMA