Diminta Kajari Simalungun Panggil Kadis Kominfo Terkait Penyalahgunaan Anggaran Publikasi

MEDIATRIAS.COM -Begitu besar hasil keputusan sidang Paripurna DPRD Kabupaten Simalungun , terkait disetujui APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,2 triliun lebih pada rapat paripurna, Jumat (20/9), di Gedung Dewan, Pamatang Raya.

Sementara itu, APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 2,3 triliun lebih disahkan pada rapat paripurna DPRD di Pamatangraya, Rabu (25/11).

Bacaan Lainnya

Dengan besarnya anggaran yang disahkan oleh wakil rakyat DPRD Kabupaten Simalungun tidak sedikit pun diberikan dinas Kominfo Kabupaten Simalungun untuk anggaran Publikasi media yang sebagai corong mempublikasikan kegitan pemkab Simalungun kepada masyarakat.

Dari hasil wawancara mediatrias.com kepada Kadis Kominfo Simalungun, Senin 03/05/2021 ,Wasin Sinaga mengatakan bahwa anggaran dana publikasi media dari tahun 2019 tidak ada dianggarkan jelasnya.

Alasan Kadis Kominfo Simalungun menerangkan bahwa ada pemotongan recopusing terhadap anggaran sehingga banyak dana di lintas kedinasan yang dipotong berdasarkan keputusan mendagri ke seluruh pemerintah daerah , baik kabupaten kota se Indonesia.

“Yang parahnya Wasin Sinaga tidak menjelaskan secara rinci terkait pemotongan recopusing tersebut yang terdampak kepada anggaran publikasi media tahun 2021 ini”.

“Begitu juga di skretariat DPRD Kabupaten Simalungun Kasubag Umum Ibu Girsang menjelaskan , bahwa dana publikasi media tidak ada juga “, uangkapnya.

Selain itu, dalam aturan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan , sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang jelas dari pemerintah atau pun pemangku jabatan.

Ada dugaan , Kadis Kominfo Kabupaten simalungun yang dipimpin Wasin Sinaga beserta Sekwan DPRD Simalungun “patut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Publikasi media di Lingkungan Pemkab simalungun dan di skretariat DPRD Simalungun”.

“Yang besaran anggaran Publikasi media selama ini tidak pernah mereka sampaikan kepublik”.

Atas ketidakterbukaannya , Kadis Kominfo Simalungun ,maka kami dari redaksi mediatrias.com meminta Kajari Simalungun , baik Kajagung dan KPK agar memriksa Kadis Kominfo dan Sekwan DPRD Simalungun terkait kemana dana publikasi media selama ini dibuat mereka?.

“Kami juga meminta kepada Bupati yang baru dilantik Bapak Radiapo , agar mengganti Kadis Kominfo Simalungun dan Sekwan DPRD Simalungun karena ” tidak becus mengelola anggaran Publikasi media yang mengajukan kerjasama di pemrintah Kabupaten Simalungun”.

Reporter (red)

Pos terkait