Dua Bulan, Nunggak Fanance BFI Batam, Gunakan Debt Cellector tarik Paksa Mobil Konsumen

Ketau DPD YALKP Kepri, Paridah Sambiring.

Batam, Gejolak com– Ditengah Kemerosotan Ekonomi masyarakat akibat Covid yang berkepanjangan, melanda Negri ini, sehingga membuat Perekonomuan masyarakat tak kunjung membaik,

Bacaan Lainnya

akan tetap tidak membuat pihak BIF Debt collector untuk mengurungkan niat mengambil paksa kendaraan konsumen dari pengkreditan, Pada hari Jumat, 24/2-2022. Yang lalu.

Pemandangan buruk terjadi lagi oleh ulah pihak debt collector yang tidak melihat dari sisi undang-undang sebagai acuan dalam penarikan kendaraan. Bukankah putusan MK No 18 tahun 2019 itu sebagai rujukan untuk menarik kendaraan.

Korbannya, Azwar Ledyansah, sebagai konsumen yang melakukan Pengkreditan Mobil Exover di BFI Finance dengan plat kendaraan BP 1418 YF. Kendaraan Anwar sempat mau diambil paksa oleh debt collector disaat itu, Kronolgis terjadi di tanggal 17 Januari 2022 beralamat di tiban koperasi, blog (S) No 94, Beliau Azwar rek, didatangi oleh pihak debt collector telpon ke debitur bahwa tidak bisa bayar selama 2 bulan untuk mengambil kendaraan karena keterlambatan pembayaran cicilan tersebut.” Jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Keterlambatan tersebut terhitung pada tanggal 11 Desember 2021 dan 11 Januari 2022, ” memang saya belum bayar pak, bukan sengaja pak, tapi maklum dengan ekonomi yang masih belum stabil hingga kami agak telat melakukan cicilan.” Ungkapnya.

Lanjut Azwar, Akan tetapi Pihak BFI menolak pembayaran debitur yang ingin membayar 2 bulan angsuran tanggal 17 Jan 2022, dengan alasan kasir belum bisa terima pembayaran karena Collector BFI belum ada konfirmasi ke kasir, dikatakan  Azwar jika melakukan pembayaran harus melunasi Rp. 63.000.000 dalam tenor 3 tahun pembayaran.” Paparnya.

Terkait pembayaran yang telat, debt collector mengkonsep surat kepada debitur agar tanda tangan untuk pengembalian unit mobil tersebut, dengan rasa keberatan,
debitur menemui YALPK Kepri atas tindakan Collector tersebut terkait tanda tangan dan menolak pembayaran 2 bulan angsuran, dengan demikian debitur meminta kepada DPD YALPK Kepri untuk membantu mediasi dengan BFI.

Pada tanggal 31 Jan 2022, DPD YALPK Kepri melalui Paridah Sembiring, mendatangi BFI dan menemui kasir untuk membayar 2 bulan angsuran yang telat, namun kasir menolak karena belum ada pemberitahuan dari debt collector.

Paridah Sambiring Ketua DPD YALPK Kepri, mengatakan Kepada Gejolak.com- tepatnya, Pada tanggal 03 Februari 2022
Selang beberapa lama debt collector membuat laporan atas dugaan penggelapan mobil dan pihak Reskrim memanggil pihak debitur untuk meminta keterangan, padahal unit mobil tersebut dititipkan ke YALPK Kepri serta ada surat tanda terima titipan dari debitur ke YALPK, debitur sangat kecewa dengan hal ini, sebab debitur hendak membayar 2 bulan namun ditolak, dengan penolakan cicilan tersebut pihak debitur menginisiatif untuk menitip mobil ke YALPK Kepri, debitur bukan menggelapkan mobil, tolong di catat, “Tutur Azwar, yang diulangi Paridah Sambiring.

Lebih Lanjut ia menambah, Debitur merasa tidak ada yang salah jika menitip kendaraan ke YALPK, sebab mau ditarik unit yang telat 2 bulan 5 hari, sebelum dititip ditolak dibayarkan Angsurannya, karena Lembaga tersebut merupahkan Lembaga Formal dan diakui oleh Negara, apa ada yang salah?,
untuk itu Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring menerangakan telah menyurati, intasi- intasi terkait, Presiden RI, Menteri Keuangan, Menperindag Standarisasi Perlindungan Konsumen di Jakarta
BPKN RI, DPR RI komisi 3 di Jakta, BI,OJK,Kapolda Kepri dan
Kapolri,

Mmasih dia Merujuk pada aturan, pihak Finance jika mengambil mobil ke konsumen harus ada Putusan Pengadilan yang tetap, agar tidak dianggap pemaksaan, karena Putusan MK RI No. 18/PUU-XVII/2019 mengatur tata cara eksekusi jaminan fidusia melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terpisah menurut Ketua YALPK Kepri, “Faridah Sembiring meminta kepada instansi pemerintah agar kiranya memperhatikan Finance terkait aturan dan undang-undang yang jelas agar pihak Finance tidak semena-mena dalam bertindak di lapangan, dan lebih humanis serta sopan kepada konsumen, utamakan prosedur, bukan tindakan brutal dengan penarikan sepihak, artinya kita ini negara Hukum, hukum jadi patokan dalam bertindak, Tuturnya.

Sampai Berita ini diturunkan, Media Gejolak.com, Belum Berhasil, menghubungi, Pihak  Fenance BFI Batam,(man)

Pos terkait