Expedisi Hantu disebut Marak” Alarm Minta BC, Disprindag dan DLH tidak Tutup Mata” Perketat Pengawasan Teluk Nipah dan Pelabuhan A Sun

Batam,Gejolak.com- Alarm Indonesia terus menyoroti, terkait operasional kegiatan Expedisi Hantu di Teluk Nipah,

melalui Kapal Ikan Sayur Tanjung Pinang Pelabuhan ASun dan Pabrik Styrofoam, disebutnya sudah, taraf bisnis skala besar yang merugikan keuangan negara diperkirakan milyaran rupiah per harinya.

Bacaan Lainnya

Hal ini Disampaikan Sekjen Alarm indonesia Arifin Ependi Pakpahan, Kepada Gejolak.com tanggal minggu tanggal 16/10- 2022, DiBatam Centre.

Dikatakan Arifin, saya sudah tanyakan ke Bea Cukai terkait asal usul material untuk pabrik Styrofoam di Teluk Nipah, tapi masih dalam pendalaman oleh pihak BC. ” tutur Sekjen Alarm Bang Ipin Sapaannya.

” Ini lanjut dia, ada benang merah juga dengan Expedisi Hantu Teluk Nipah yang memang tempat keluar barang selundupan dalam skala besar, dan
Mereka berada dalam satu lokasi dan sudah termasuk bisnis skala besar, bukan sekedar cari makan untuk bertahan hidup. ” tutur Bang Ipin.

Menurut Sekjen Alarm indonesia, Volume Bisnis barang Expedisi Hantu yang dikelola inisial AR di Teluk Nipah di perkirakan mencapai minimal 10 lori per satu hari.

Jika satu lori di perkirakan jumlah barang 2 ton, maka diperkirakan tidak kurang dari 20 ton perharinya barang undermanivest itu keluar dari pelabuhan perikanan Teluk Nipah menuju tempat A Eng dan Sri di Mentigi/pasar Baru.z

” Kami Alarm indonesia, mensinyalir AR berlaku bisnis dengan cara mematikan bisnis kecil di sekitarnya. Untuk memuluskan ini AR menggunakan perpanjangan tangan oknum – oknum aparat.
Jika ingat, di FB Alarm Indonesia kita pernah sentil kelakuan oknum yang mematok “jatah” selangit.
kami curigai tidak lepas dari niat AR untuk menjadi raja Expedisi hantu di Punggur. ” duga Sekjen Alarm.

” Jadi dalam hal ini Pabrik Styrofoam dan Expedisi hantu AR menurut kami sudah cukup untuk mengusulkan agar Teluk Nipah dicabut izin pelabuhan perikanannya.
tanpa perlu mengajukan mencabut ijin sesuai dengan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, dengan turunan PP 25 tahun 2021 tentang tata kelola lingkungan dan PP 5 tahun 2021 tentang proses usaha berbasis resiko, NIB pelabuhan perikanan ini bisa dibekukan. ” tegas Sekjen Alarm.

Sementara itu disebut selaku Pengelola Usaha Expedisi hantu diatas, Berinisal AR, yang dikomfirmasi melalui Chat WhatsApp Hp- selulernya sampai berita ini diturunkan Belum ada Jawabannya. (Man)

Pos terkait