DPP Majlis Rakyat Kepri, Akan Surati Intasi-Intasi Terkait, Presiden RI, DPRD Batam, BP Batam, Pemko Batam Agar Pengusuran Apatermen Puri Indah, dengan Cara Premannisme Di-hentikan

Batam, Gejolak.com-Penggusuran, Pembongkaran Bangunan Apartemen, Puri indah, Kecamatan Sekupang Batam, dinilai membabi Buta, bahkan terkesan melakukan tindak Premannisme,

Hal ini menyalut Banyak Perhatian oleh Berbagai Kalangan Masyarakat Batam, Bahkan Negara internasional,
Hal ini disampaikan oleh Dewan pimpinan Pusat ( DPP) Majlis Rakyat Kepri, yang manaungi Berbagai Lsm/Okp, di-Propinsi Kepri/Batam, melalui Kordinatornya Firdaus Linsani Abdi disela- sela, Pertemuan internal DPP Majlis Rakyat Kepri, di-Batam Centre pada hari selasa tanggal 21/12.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut ia mengatakan,sangat menyayangkan tindakan Pengelola Apartemen Puri indah, yang melakukan Penggusuran Paksa tempat tinggal warga, Apartemen tersebut, secara Premannisme,

DPP Majlis Rakyat Kepri, Beserta Jajaran Pengurusnya, Sewaktu Konprensi Pers menenggapi, yang dialami Warga apatermen Puri indah sekupang Batam.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setau saya selama ini kalo ada sangketa lahan, bangunan Rumah, bisa di-eskssekusi atau Pembongkaran setelah ada keputusan tetap dari Pengadilan, inkrah.

Itupun yang melakukan esksekusi, dari Pihak Pengadilan, Bukan Premanisme, seperti yang terjadi saat ini.” Jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan, anggota DPP Majlis Rakyat Kepri lainnya, Yanto, SH. sangat Perihatin melihat Keberadaan warga Aperteman Indah Puri, Kecamatan sekupang Batam, yang digusur secara paksa dengan cara- cara tidak manusiawi, dengan melakukan Pemutusan sambungan air dan listrik,
Mereka itukan makluk hidut Manusia Ciptaan tuhan yang butuh air dan Penerangan,
Wajib hukumnya bagi kita semua untuk melindungi, kok diberlakukan seperti itu.” Sebutnya.

Yanto menyampaikan, bahwa kami Majlis Rakyat Kepri, secara manusiawi, dengan menjujung tinggi nilai- nilai Kemanusiaan, merasa terpanggil dengan Kejadian ini.”tukasnya.

Selanjutnya Majlis rakyat Kepri, akan melakukan langkah- langkah, mediasi melalui, menyurati Istana Kepresiden RI, Jokowi Dodo, agar penggusuran dengan cara kekerasan/ Pranisme, dapat  dihentikan.
sebelum ada keputusan tetap dari Pengadilan, segala bentuk Penggusuran sangketa, Lahan, Bangunan tidak dapat dilakukan.”tegasnya.

Selain itu kami juga akan, menyurati intasi- intasi, terkait, BP Batam, Pemko Batam, Polresta Barelang Batam, Polda Kepri, dan selanjutnya, akan melakun  Haering Rapat dengar Pendapat,  ke-Kantor DPRD kota Batam, yang intinya agar Persoalan Warga, Penghuni Apartemen Puri indah bisa terselesaikan dengan Baik, dan tidak merugikan konsumen yang membeli Apertemen dengan Nilai ratusan juta, Bahkan miliaran Rupiah.” Tutupnya.

Senada dengan Yanto, juga disampaikan oleh Herry Marhat anggota DPP Majlis Rakyat Kepri Lainnya, tindakan yang dilakukan oleh Pihak Pengolola, Apertemen Puri indah, yang terkesen secara Premanisme itu,
Di-minta kepada aparat kepolisian agar menindak Pelakunya, secara Hukum yang berlaku dinegri ini,
Karena negara kita, Negara hukum,
Tentu tidak beloh semena-mena bertindak yang melanggar hukum.” Ungkapnya.

Dan sekali lagi kami, Mejlis Rakyat kepri, berharap kepada Penegak hukum Polda kepri, Polresta Barelang Batam, bisa menegakkan hukum tampa Pandang Bulu, yang seadil- adilnya terhadap Para Pelaku, Pelanggaran hukum dengan cara Premanisme/ kekerasan, dinegra yang berlandasan hukum tercinta ini.” tegasnya.(man)

Pos terkait