Hutan Lindung di-Babat Tambang Pasir ilegal Meraja Lela, Aparat Penegak Hukum Tak Berdaya

Batam, Gejolak.com– Lagi- lagi Media Gejolak.com, dikirimi foto aktivitas kegiatan Perusakan hutan lindung dikawasan Nongsa kota Batam/ Propinsi Kepulauan Riau, oleh warga setempat pada Rabu malam tanggal 20/4.

foto kegiatan yang dikirimkan dimaksut, foto mobil Damp’Truck yang lagi beroperasi membawa tanah hasil kerutan dikawasan hutan lindung
Dekat kantor BPOM RI, Berdekatan dekat kantor Polda kepri.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Media Gejolak.com, telah melakukan Investigasi Pada hari minggu tanggal 17/4.
Hasil investigasi itu ditemukan beberapa kawasan yang sudah rusak akibat tambang pasir ilegal diantaranya kawasan hutan lindun dekat kantor BPOM RI, Nongsa nampak
habis digundul /dirusak Dijadikan Tambang pasir ilegal.

Terkait adanya Kegiatan Perusakan Hutan Lindung / lingkungan hidup diwilayah kecamatan Nongsa kota Batam/ Propinsi Kepulaun Riau.

Media Gejolak.com mencoba lakukan Komfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Hery Golden Hardt.
Beliau memgatakan Coba anda komfirmasi dulu kepada LHK, jawabnya singkat.

Terkait hal diatas sesuai Petunjuk dari Kabit humas Polda Kepr, media Gejolak com, lakukan komfirmasi kepada Kepala Biro Penerangan hubungan masyarakat Kementerian Lingkungan hidup kehutanan ( KLHK) RI, Nunu Anugrah melalui WhatsApp Hp- selulernya

Beliau, menyarakan Kontak gakkum sumatera ya.” Sarannya.
Lelu mereka menggurimkan Nomor Kontak WhatsApp seluler Gakkum wilayah sumatera.

media Gejelak.com,  komfirmasi kepada Gakkum wilayah sumatera sebagaimana intruksi dari Kepala Biro KLHK diatas melalui WhatsApp seluler tersebut.
Meraka hanya mengirimkan Brosur tata cara membuat pengaduan Laporan terkait Perusakan hutan dan lingkungan.

Hal yang sama juga telah dikomfirmasikan Gejolak.com, kepada Perlawakilan Gakkum LHK Propinsi Kepri, Nardi Melalui WhatsApp Hp- selelurnya sampai Berita ini diturunkan Belum ada Balasannya.

Lalu muncul Pertanyaan ditengah- tengah masyarakat Batam / Propinsi kepulaun Riau, kenapa aparat Penagak hukum terkait di- Batam terkesan tutup mata, tutup telinga, terhadap Porak- Porandanya Lingkungan / hutan lindung dikawasan diwiliyah Nongsa kota Batam Propinsi kepulauan Riau yang dijadikan tambang pasir ilegal oleh tangan- tangan Pelaku tidak Bertanggung jawab untuk Memperkaya diri Pribadi itu.

Terus kemanakah kita rakyat ini harus mengadu,dikala aparat penegak hukum diam membisu tak berdaya menghadapi Pelaku kejahatan lingkungan tersebut, singkat RJ masyarakat setempat Penuh dengan tanda tanya?.(tim)

Pos terkait