Kadishub Batam” Pelayanan Angkutan Lalulintas Di-Batam, Sudah Sesuwai Dengan UU Lalulintas No.22 Tahun 2009

Inilah Bus Trans Batam,
Angkutan lalulitas Darat dikota Batam

Batam, Gejolak.com- Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Angkutan Jalan diamanatkan Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Dan berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan disebutkan bahwa Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan Angkutan orang dan/atau barang yang bia menberkan Ke-selamatan dan kenyaamanan, dan terjangkau, terhadap Para penumpangnya.

Salim S.sos, kadis Dishub Kota Batam Mengatakan kepada awak media ini, tanggal 11/1.
Bahwasanya, Bus Trans Batam merupakan program Pemerintah Kota Batam dalam memberikan jaminan ketersediaan angkutan perkotaan di Kota Batam.”ujarnya.

Ditambahkannya, “Sejak pertama kali dicanangkan angkutan Perkotaan di- Kota Batam pada tahun 2004 melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat bahwa Batam ditunjuk sebagai Kota Percontohan penataan angkutan perkotaan melalui program Bus Pilot Projeck (BPP), Pemerintah Kota Batam terus mengembangkan Trayek Angkutan Perkotaan Bus Trans Batam, dalam hal ini, Dinas perhubungan Akan terus tingkatkan layanan, angkutan darat.” Jelasnya.

Sementara Bambang Sucipto SH.MH Kepala UPT ,Dishub Batam mengatakan, “Melalui Peraturan Walikota Batam Nomor 35 tahun 2005 telah ditetapkan 11 Koridor Trayek Bus Trans Batam.” Timpalnya.

Masih dia, sampai dengan tahun 2022 Pemerintah Kota Batam telah meyani 8 (delapan) trayek Bus Trans Batam. Dengan visi sebagai Penyedia Transportasi Angkutan Umum Massal Terbaik di-Kota Batam dan dengan misi Mengintegrasikan antar koridor di seluruh Kota Batam,
Dan Penyediaan sarana dan prasarana transportasi berstandar nasional, Memberikan pelayanan terbaik, rasa aman, nyaman, dengan harga terjangkau dan kepastian waktu bagi pengguna transportasi, serta Mengembangkan system informasi berbasis teknologi sebagai sarana peningkatan pelayanan, Trans Batam terus melakukan pembenahan dan perbaikan layanan. “katanya.

Cipto” ‘memaparkan tentang sistem
Operasional dan p
Pemeliharaan Bus Trans Batam, itu” diselenggarakan oleh BLUD. UPT. Pelayanan Jasa Transportasi Dinas Perhubungan Kota Batam yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Penyedia barang/jasa yang ditunjuk melalui proses pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan.” Paparnya.

Diluar personil, sebutnya menambahkan,
yang melakukan operasional dan pemeliharaan secara langsung Dinas Perhubungan juga merekrut sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang ditempatkan sebagai Petugas Tiketting/Kondektur, Pengawas, dan Administrasi.

Dalam ikatan kerja THL dilakukan Kontrak tahunan antara yang bersangkutan dan Dinas Perhubungan. Sesuai perjanjian kontrak THL memiliki hak dan kewajiban serta dilakukan Pembinaan seperlunya dan evaluasi kinerja.
Untuk THL yang berkinerja baik menjadi pertimbangan untuk dilanjutkan ditahun berikutnya begitu juga sebaliknya, namun tetap berpedoman pada ketersediaan Anggaran.”Tukasnya.

Lanjut Cipto” Dalam proses peniketan Bus Trans Batam juga mengakomodir Perkembangan system informasi berbasis teknologi.” Tambahnya lagi.

“Saat ini pembayaran tiket Bus Trans Batam dioptimalkan dengan mekanisme non tunai yaitu dengan kartu Brizzi dan scane barkode Qris melalui penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) sejenis Link aja, Gopay, Dana, Shoppypay dll.

“Untuk memberikan daya Tarik masyarakat pengguna Bus Trans Batam untuk beralih dalam pembayaran Tunai menjadi Non Tunai berdasarkan Peraturan Walikota Batam telah ditetapkan perbedaan Tariff Bus Trans Batam antara Tunai dan Non Tunai dimana pembayaran Non tunai lebih murah dari pada pembayaran tunai.

Berikut ,tarif Tiket Bus Trans Batam : Penumpang Umum : Tunai Rp. 6.000,- Non Tunai Rp. 5.000. Penumpang Pelajar : Tunai Rp. 3.000,- Non Tunai Rp. 2.500.” Pungkas Cipto. (Ard)

Pos terkait