RIAU,GEJOLAK.COM – Alat berat seperti Eksavator menjadi perhatian Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Bukan tanpa sebab, karena tidak menutup kemungkinan penggunaannya disalahgunakan oleh si pengguna maupun si pemilik alat berat untuk melakukan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Hal ini disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM kepada berbagai media, Rabu (24/02/2021).
“Saya sudah instruksikan kepada para Kapolsek jajaran Polres Kuansing bersama para Bhabinkamtibmasnya untuk aktif mengawasi operasional Alat Berat seperti Eksavator di wilayah hukum Polres Kuansing guna mencegah aktifitas PETI,” terang Kapolres.
Henky menuturkan, kegiatan operasional Alat Berat harus teridentifikasi secara lengkap oleh para Kapolsek terkait penggunaannya, hal ini penting agar si pengguna maupun pemilik alat berat tidak mengambil kesempatan dengan menyalahgunakan Alat Berat tersebut untuk melakukan aktifitas PETI.
“Apabila ditemukan dilapangan, saya perintahkan Kapolsek untuk saat itu juga lakukan identifikasi mengenai tujuan penggunaannya, apabila hasil identifikasi bukan aktifitas PETI maka Operasional Alat Berat silahkan dilanjutkan,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil pemantauan selama ini, sebut Kapolres, alat berat awalnya digunakan untuk mengeruk lahan/kebun pribadi milik Warga dengan alasan untuk kepentingan perawatan Kebunnya seperti Steking, buat kolam penampungan air dll.
Namun ujung-ujungnya hasil kerukan tanahnya tersebut dipergunakan oleh pemilik lahan maupun pelaku PETI untuk mencari Emas baik dengan cara Dompeng maupun Dulang, tentunya hal ini tidak diperkenankan.
“Kepada para Kaum Oportunis/Pencari Kesempatan yang sebelumnya kerap melakukan aktifitas PETI dengan cara tersebut, jangan bermimpi untuk bisa melakukan kembali, apabila ditemukan akan kami proses hukum,” tegas Kapolres.
Dalam pelaksanaan kegiatan mengawasi operasional Alat Berat tersebut, Kapolres juga menginstruksikan para Kapolsek bersinergis dengan Unsur Pemerintah Setempat seperti Camat, Kades dan Lurah dan Rekan dari TNI sehingga semua pihak secara bersama-sama berperan bertanggungjawab mencegah aktifitas PETI.
(Anhar Rosal)