GEJOLAK.COM – Menindaklanjuti pemberitaan ke Lima terkait Penetapan dan Pembayaran atas Tunjangan Perumahan dan Kendaraan DPRD Belum Sesuai Ketentuan ternyata terdapat adanya dugaan unsur Korupsi sebesar Rp. Rp162.000.000,00.
Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2021 Bahwa di dalam lingkungan DPRD Karimun pada Realisasi belanja tunjangan transportasi DPRD tidak sesuai dengan nilai appraisal yang ditetapkan sebesar Rp162.000.000,00.
Dari Pengujian yang dilakukan atas amprah dari realisasi belanja tunjangan transportasi pada DPRD Kabupaten karimun menunjukkan bahwa besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan kepada anggota dewan sebesar Rp14.000.000,00 per bulan.
Sehingga besaran tunjangan sewa kendaraan yang dibayarkan untuk DPRD Kabupaten Karimun melebihi besaran tunjangan sewa kendaraan yang telah ditentukan pada laporan Nomor 0026/2.0012-08/PI/11/0111/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp162.000.000,00.
Pada temuan BPK RI Pada tahun 2020 yang diduga adanya unsur Korupsi di DPRD Karimun sebesar 5,6 Miliar rupiah.
Dengan itu Kejaksaan negeri Karimun hanya menetapkan satu (1) Tersangka dalam kasus 5,6 Miliar tersebut, yang mana dalam temuan BPK terebut terdapat Pengelolaan Kas Tidak Memadai dan Terdapat Kekurangan Kas Pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp4.485.001.184,00 dan Penggunaan Kas Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.832.984.230,00.
Terkait penetapan 1 tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karimun bahwa dalam selisih 1,8 Miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI dengan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran menyatakan bahwa Sekretaris DPRD telah menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk tidak membebankan kegiatan tahun 2019 yang belum terbayarkan dengan UP/GU tahun 2020.
Namun, dikarenakan adanya permintaan DPRD untuk pembayaran atas kegiatan tahun 2019 yang belum diterima dari Bendahara Pengeluaran, maka Sekretaris DPRD dengan terpaksa menyetujui pembayaran atas kegiatan 2019 tersebut. Sekretaris DPRD tidak mengetahui penyebab belanja tersebut belum terbayarkan di tahun 2019.
Kemudian Sekretaris DPRD menyampaikan bukti atas kegiatan tahun 2019 yang dibayarkan pada tahun 2020. Tetapi Adapun nilai yang dibayarkan untuk pembayaran kegiatan tahun 2019 menurut dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan Sekretaris DPRD adalah sebesar Rp1.832.984.230,00
Tetapi dari laporan BPK RI menunjukkan adanya perbedaan nilai belanja UP/GU tahun 2020 yang
digunakan untuk pembayaran kegiatan tahun 2019 antara bukti pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD dengan penggunaan uang UP/GU berdasarkan pengakuan Bendahara Pengeluaran sebesar Rp419.406.549,00 (Rp2.252.390.779,00 – Rp1.832.984.230,00).
Atas nilai tersebut, Sekretaris DPRD tidak mengetahui penggunaan uang tersebut. Dengan demikian, terdapat penggunaan UP/GU tahun 2020 yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp1.832.984.230,00 untuk pembayaran belanja tahun 2019 dan penggunaan uang yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp419.406.549,00.
Dari pemberitaan Redaksi mediatrias.com Group yang sudah berulang kali sehingga sudah di konfirmasi hingga saat ini DPRD Karimun dan Kajari Karimun belum juga membalas surat konfirmasi kepada redaksi mediatrias.com.
Redaksi mediatrias.com menduga bahwa adanya kebungkaman terkait temuan BPK RI di tahun 2020 dan 2021 oleh Kejaksaan Negeri karimun dan DPRD Karimun yang mana kejaksaan Negeri Karimun hanya menetapkan satu tersangka yaitu inisial H.
Untuk itu diminta kepada Kejaksaan Tinggi Kepri dan KPK RI untuk menkaji balik kasus dugaan di DPRD Karimun serta mengambil alih kasus tersebut.
Penulis : Red
Berita Part : 6