KPHLI Kepri Nilai, DLH dan Polda Kepri, Tidak Berdaya Hadapi Pelaku Tambang Pasir ilegal Kecamatan Nongsa Kota Batam

Inilah lah tambang Pasil ilegal, kampung Jabi Nongsa

Batam, Gejolak.com- Kerusakan Lingkungan hidup dikota Batam,  akibat ulah oknum- oknun yang tidak bertanggung jawab, demi mencari keuntungan Pribadi, memperkaya diri sendiri, sepertinya sudah tidak Rahasia umum lagi, hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPW, Komite Peduli lingkungan hidup indonesi ( KPHLI) Propinsi Kepulaun Riau, selasa tanggal 1/2, dikecamatan Nongsa, Kampung jabi, Kelurahan Batu Besar kota Batam.

Bacaan Lainnya

Kerusakan lingkungan yang dimaksut dikatakan Herry Marhat, Banyaknya Oknun- oknum Perusak lingkungan, Galian Tambang Pasir Ilegal, diwilayah Kecamatan Nongsa Batam, yang hampir tak terkendali.” Jelasnya.

Pada hari ini selasa tanggal  1/2.  saya bersama wartawan turun lansung kelokasi Pelaku tambang pasir ilegal di-Daerah Kampung Jabi, kelurahan Batu besar, Nongsa terlihat sangat jelas lengkungan dilokasi tersebut Porak – poranda, tampa terkendali dirusak oleh Penambang ilegal.” Paparnya.

Yang jadi Pertanyaan Besar bagi saya adalah, kemana aparat terkait seperti Dinas lingkungan hidup, kota Batam/ dan Dinas Lingkungan hidup Propinsi kepulaun Riau, Beserta aparat kepolisian Polda kepri,
Kok semuanya pada ngak tauya.” kata Herry penuh dengan tandatanya.

Yang mencengangkan lagi, terang Herry, Pihak aparat Penagak hukum Polda kepri, yang  tidak tau terkait adanya tambang Pasir ilegal,  yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, yang berlokasi tak jauh dari kantornya.

Lebih lanjut Herry marhat menggatakan, menilai aparat terkait, Polda kepri dan DLHK/ DLH Propinsi Kepulau Riau  tidak berdaya, menghapi Pelaku, Perusak lingkungan Penambang Pasir  itu.” adapaya dengan aparat terkait.”tukasnya.

Sebagai mana dikatahui, Merujuk pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 yang “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Namun anehnya Para Pelaku Penambang pasir ilegal diwilayah Nongsa, kelurahan Batu Besar kota Batam/ Kepri, sepertinya tidak tersentuh hukum,
Kami DPW KPHLI Kepulauan Riau,akan membuat laporan Resmi kepada kementrian lingkungan hidup Pusat, karena aparatur Daerah sudah tidak mampu mencegah hal tersebut.” Tutup Herry.

Sementara itu Polda kepri, yang dikomfirmasi melalui Kabid Humasnya Herry Golderhardt, lewat Japri WhatsApp, selulernya, terkait Prihal diatas, menjawab, singkat Terimaksih atas masukannya.(Man)

Pos terkait