Lagi-Lagi Polsek Sai Beduk Ungkap Pekaku Curanmor

Batam, Gejolak.com – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Minggu (25/09/22).

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 16.10 Wib, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, setelah mendapat laporan dari warga, pada Sabtu 17 September 2022 sekira pukul
16.10 wib.
Kapolsek menerangkan, bahwa  saat itu Pelapor berkunjung dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah tetangganya di kelurahan Mangsang Permai Blok.G No.87 RT.003 / RW.008 Kel.Mangsang Kec.Sei Beduk kemudian saat hendak pulang sepeda motor  Yamaha Mio J type 54 P Nopol : BP 5512 JG, Noka : MH354POOCDJ750806, Nosin : 54P750965 tidak ada di tempat atau telah hilang.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian  yang diperkirakan senilai Rp.7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah ).
Dalam hal ini Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk, Pada hari Minggu tanggal 25Juli 2022, berdasarkan informasi dari warga, mengetahui diduga tersangka Curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh Kel.Muka Kuning, Kec.Sungai Beduk. Maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH, melakukan penangkapan terhadap sdr NOPRIANSYAH.
tersangka  mengakui telah melakukan Pencurian Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J type 54 P dengan Nopol : BP 5512 JG, No.Ka : MH354POOCDJ50806, No.Sin: 54P750965.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.” Ujarnya.

Dalam kesempatan itu Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk  IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan kepada media “bahwa  pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.pungkasnya.

Ditambahkan Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia pelaku yang diamankan yakni NP (31 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga simpang dam Kel.Mukakuning Kec.Sei Beduk.

Pelaku NP (31 Th) Pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7  tahun Penjara.” ***”

Pos terkait