Lurah Masang Sebut Pemilihan RW-21 Sudah sesuai Perwako, Arifin Efendi Pakpahan Beberkan Fakta ada Dugaan Kecurangan Campur tangan Lurah untuk Salah datu Calon Kandidat

Lurah Mangsang Sebut Pemilihan RW 21 Sesuai Perwako, Ini Faktanya !

Batam, Gejolak.com –tanggapan Dari lurah Mangsang, Kecamatan saibeduk Heryawan, Ketika dikonfirmasi media ini terkait pemilihan RW- 21 Perumahan Puri Agung pada tanggal 25 September 2021 mengatakan bahwa proses Pemilihan RW sudah berjalan sesuai dengan aturan Perwako No 22 Tahun 2020, sebagai mana yang telah diexspor media Gejolak.com pada edisi yang lalu.

Bacaan Lainnya

Ditanggapi serius Oleh Arifin Efendi Pakpahan, Arifin Mengatan Bahwa, Jawaban dari Lurah tersebut, berprestasi luar biasa sebutnya, menyaggah keras, Karena Beliau adalah  salah satu kandidat calon RW 21.
Menurut Arifin, proses dalam Pemilihan RW 21 mengandung “cacat’ dari hulu sampai ke hilir. “ Saya bisa buktikan, tidak asal ngomong “ tegas Arifin.
Dia minta Lurah Masang, Heryawan, membaca, baik – baik Perwako No 22 Tahun 2020 di Bab VI Pasal 29 ayat 5 yang menyatakan bahwa Lurah seharusnya, menyurati RW dua bulan sebelum masa bhakti berakhir untuk segera dilaksanakan pemilihan RW Baru.

Anehnya kata dia yang terjadi  adalah tanggal 20 September 2021 rapat pembentukan panitia pemilihan RW, tanggal 21 SK Penitia Pemilihan RW keluar, tanggal 25 Pemilihan RW, rantang waktunya sangat, berbeda dengan yang dianjurkan dalam Perwako tersebut.” Jelasnya.

Yang menjadi Kecurigaan Buat kami, tambah dia, Kenapa kok buru – buru ? kan ada waktu dua bulan ? Itu peraturannya lho” demikian Arifin mengawali pembeberan faktanya.

Lebih lanjut Arifin meneruskan “ yang kedua, Dalam Peraturan Wali Kota Batam No 22 tahun 2020, BAB VI Pasal 23 Ayat 6 Menyatakan “ Ketua RW terpilih membentuk kepengurusan RW yang dihadiri oleh Peserta Pemilihan dan Panitia Pemilih.”  Lha, sampai detik ini saya tidak pernah diajak untuk membentuk kepengurusan RW sesuai Peraturan Walikota tersebut.” Ujarnya.

Kalau katanya sesuai aturan ya harus sesuai aturan lah, masa setengah – setengah. “Pintanya.

Untuk Point ke tiga, Arifin memberikan penekanan khusus. “ Ini point penting. Dalam SK Lurah Mangsang dengan nomor :Kpts    / 1003/LRH-MS/09/2021 tentang Penetapan Panitia Pemilihan Rukun Warga ( RW ) 21 Perum Puri Agung IV, dalam diktum memperhatikan yang dicantumkan adalah Peraturan Wali Kota Batam No 24 tahun 2017.
Tidak ada tercantum Peraturan Walikota Batam No 22 Tahun 2020. Ini fakta otentik. Merubahnya tidak bisa pakai ketik  ulang, ada aturan.”anehnya dikatang Haripin dengan Nada heran.

Menutup pembicaraan, Arifin menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak punya permasalahan pribadi dengan lurah ataupun RW. “ Namanya manusia, apalagi pejabat ya wajar aja ada kesalahan.
Dia Berharap Kepada Lurah, mencabut saja SK yang sudah dikeluarkan, dan  keluarkan SK Baru dan libatkan seluruh warga dalam proses pemilihan RW.’Mari kita belajar bermasyarakat dan berorganisasi dengan baik dan benar. Sudah , itu saja.” Sarannya.

Kalua lurah tidak mau mencabut SK, yang sudah dikeluarkannya itu,
Wajar saja, kita menduga ada kepentingan.” Tutup Arifin kepada Gejolak. Com.

Terkait fakta yang disampaikan Arifin, Diatas, Heryawan Lurah Masang, yang dikomfirmasi Media Gejolal.com, Melalui WhatsApp selulernya, menjawap singkat, lebih Baik Bapak datang Ke-kantor, biar beritanya berimbang,
Dan habis itu beliau menggubungi, Gejolak.com melalui WA – Hpnya, ditunggu yapak, janganlah diberitakan lagi, ini bisa diseleaikan Baik- baik, semua orang Pasti ada salahnya, kalo dicari- cari keselahannya.” Tutupnya. (Man)

 

Pos terkait