Parah, Diduga Adanya Unsur Korupsi di DPRD Karimun

Parah, Diduga Adanya Unsur Korupsi di DPRD Karimun
ilustrasi foto

GEJOLAK.COM – Menindaklanjuti pemberitaan ke Empat (4) terkait dugaan korupsi 5,6 miliar Pengajuan gaji dan Tunjangan DPRD Karimun SP2D bahwa masih terdapat penetapan dan pembayaran atas Tunjangan perumahan dan kendaraan DPRD yang belum sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) TA. 2021 Pemerintah Kabupaten Karimun telah menganggarkan belanja pegawai untuk anggaran 2021 sebesar Rp. 464.850.446.497,99 dan direalisasikan sebesar Rp. 455.726.131.018,00 atau dengan sekitar 98,04%.

Bacaan Lainnya

Dalam belanja pegawai ANS tersebut, Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainya ANS, Belanja gaji dan Tunjangan DPRD, Belanja gaji dan Tunjangan KDH/WKDH, Belanja penerimaan lainya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH, Belanja pegawai BOS, dan Belanja pegawai Blud.

Salah satu realisasi Belanaj gaji dan Tunjangan DPRD adalah tunjangan perumahan dan transfortasi anggota DPRD. Adapun realisasi tunjangan perumahan anggota DPRD pada tahun 2021 sebesar Rp. 2.184.000.000,00 dan realisasi belanja tunjangan transfortasi tahun 2021 sebesar Rp. 4.536.000,00.

Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan pada realisasi belanja tunjangan perumahan DPRD dan belanja tunjangan transfortasi DPRD Karimun terjadi permasalahan yang diduga adanya unsur korupsi.

Atas Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD ternyata tidak Ditetapkan Dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif menjelaskan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi diberikan apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan
perlengkapan bagi Anggota DPRD, selanjutnya untuk besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Perkada.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada register peraturan bupati pada bagian hukum dan
inventarisasi atas besaran tunjangan perumahan dan transportasi pada Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Tahun 2021 menunjukkan bahwa tidak terdapat peraturan bupati yang mengatur besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan. dari wawancara yang dilakukan dengan Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat
Daerah diketahui bahwa peraturan bupati yang secara khusus mengatur tentang besaran tunjangan perumahan dan keuangan tidak pernah disusun, sedangkan tahun – tahun sebelumnya besaran tunjangan perumahan dan transportasi hanya diatur pada

Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Karimun. Untuk tahun 2021 atas besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD tidak diatur pada Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Tahun 2021. Hal ini disebabkan karena penganggaraan pada Tahun 2021 sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Untuk belanja pegawai termasuk jenis belanja yang dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dapat diinput di SIPD tanpa harus ada dalam SSH, sehingga besaran tunjangan perumahan dan transportasi tidak diatur dalam SSH.

Pada tanggal 15 September 2022, Redaksi mediatrias.com melakukan konfirmasi tetulis nomor surat 236/RED-MT/BTM/IX/2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Karimun terkait Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD melalui pengiriman JNE Express.

Tetapi sampai saat ini, Surat konfirmasi Redaksi mediatrias.com belum juga menerima jawaban dari Ketua DPRD Kabupaten Karimun, atas temuan tersebut dan konfirmasi yang dilayangkan Redaksi mediatrias.com bahwa Diduga Ketua DPRD Karimun Bungkam terkait konfirmasid an temuan.

Jaringan Mediatrias.com
Berita Part : 5

Pos terkait