Pengawal Habib Rizieq yang Meninggal Dijerat Pasal Penganiayaan

FOTO: habib rizieq

GEJOLAK.COM – Dijerat Pasal Penganiayaan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan fakta baru terkait kasus penembakan laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab beberapa akhir tahun lalu.

Diketahui, keenam laskar FPI tersebut sudah meninggal dan dikuburkan tak lama setelah kejadian berdarah itu.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan Brigjen Andi Rian, kasus ini diproses atas laporan penyidik Polda Metro Jaya berjumlah tiga orang Lpaoran ini dibuat pada Minggu lalu. Laporan ini disebut model tipe A.

Laporan penyidk tersebut atas dugaan unlawful killing. Andi menjelaskan, “Kalau di-unlawful killing, itu artinya anggota Polri yang membawa empat orang. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru ditentukan naik sidik,” ujar Andi.

Dari hasil gelar perkara bersama dengan kejaksaan, ditetapkan keputusan jika keenam pengawal Habib Rizieq tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, untuk pasal yang dijerat yakni Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota kepolisian.

Seperti diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebelumnya menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda. Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.

Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.

Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.

Pos terkait