PN Tanjung Pinang, Akui ada Perbedaan Salinan Putusan No.431.K/Pdt.Sus -Phi/2015, yang Di-keluarkan PN Tanjung Pinang Dengan Putusan yang Terdapat di-situs/laman Direktori Putusan Makamah Agung RI

Batam, Gejolak.com–  Terkait adanya Perbedaan salinan Putusan Perkara, No.431 K/Pdt.Sus-PHI/ 2015 yg diterima pemohon kasasi/kuasa hukum nya sdr. Rony Martin E. SH.,MH dr PN tanjung Pinang terhadap isi/amar Putusan yang diperoleh Pemohon kasasi/kuasa hukumnya melalui situs direktori putusan MARI,

antara perkara Setyo Budiono Cs, selaku Pemohon Kasasi melawan PT.Graha Trisaka Industri Selaku termohon kasasi.

Bacaan Lainnya

Hal ini, disampaikan Kuasa hukum Pemohon Kasasi, Rony Martin Efrianto SH.MH.
sewaktu di-konfirmasi atas hal tersebut tanggal 16/11, Di- Batam Centre.
Labih lanjut kuasa hukum pemohon kasasi, membenarkan adanya perbedaan isi/jumlah halaman yang tidak ditemukan dalam salinan Putusan yang di- berikan PN Tanjung Pinang, yang menurut kuasa hukum Pemohon kasasi, terdapat 22 halaman yang tidak ditemukan/hilang dalam salinan Putusan MARI tesebut jika disesuaikan dengan Putusan yang terdapat dalam situs/laman direktori putusan MARI.”jelasnya.

Rony Martin Efrianto.SH.MH.

Lebih lanjut Rony Martin E. SH.,MH. Selaku kuasa hukum mengatakan akan terus menindak lanjuti proses hukum tersebut, dengan tetap berkoordinasi dangan Pihak Pengadilan untuk meluruskan permasalahan ini,

Dan meminta PN Tanjung Pinang untuk menyampaikan risalah pemberitahuan yang baru terkait dengan amar putusan yang benar, sehingga terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi klien kami yang sudah 6 tahun menungggu dengan tidak adanya ke-Pastian atas putusan mana yang mesti dilaksanakan.”ujarnya.

Masih dia, hal ini  lanjut kuasa hukum menyampaikan bahwa9 Pihak Mahkamah Agung sudah kami suratin terkait dengan perbedaan isi putusan tersebut, dan kuasa hukum telah menyampaikan bahwa Panitera muda Perdata khusus MARI telah menjawab surat kami tgl 29 Oktober 2021, yang Pada Pokoknya menerangkan bahwa putusan yang benar adalah putusan yang sudah di-uploud/diunggah dilaman direktori putusan MARI yg bejumlah 100 halaman.”Paparngya

Sementara itu Eduard MP Si-Haloho, Humas Pengadilan Tanjung Pinang, yang dikomfirmasi awak media ini, terkait hal diatas, melalui Japri  WhatsApp selulernya,
Mengakui bahwa, Pengadilan Negri Tanjung Pinang telah menerima surat Pada tanggal 9 Nopember 2021, dari Panmud Perdata khusus Makamah Agung, yang Pada Pokoknya menjelaskan Putusan No.431 K/Pdt.Sus-PHI/ 2015.
Terdapat kesalahan Pengetikan yang jumlah Halamannya 78 dan sudah diperbaiki ( renvoi) oleh MARI dan putusan yang benar sudah diunggah ( upload) pada laman Direktori Putusan Makamah Agung RI. (Man)

Pos terkait