GEJOLAK.COM – Polsek Batu Ampar Menggelar Konferensi Pers Penggungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor Pelaku Anak di Bawah Umur yang di laksanakan oleh Kapolsek Batu Ampar AKP Salahuddin, SIK, MH, bersama Kasi Humas Iptu Tigor sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Iptu Prawiro Hadi Wijaya, S.T.K., S.I.K. bertempat di Mapolsek Batu Ampar. Rabu (06/10/2021) Sekira Pukul 14.00 Wib.
Pelaku yang diamankan AR (16 Tahun) , P (19 Tahun) dan WA (14 Tahun) Sebagai Penadah , dan 3 Pelaku (DPO) sebagai Pelaku Utama.
Berawal Pada hari Sabtu tanggal (25/09/2021) sekira pukul 22.00 wib, saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran K2 Hotel Seruni selanjutnya korban langsung masuk ke Dalam Hotel seruni untuk melaksanakan jaga sebagai ke security, sekira pukul 05.00 korban hendak pulang dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi,
Selanjutnya untuk Tkp Batu Aji (15/09/2021) sekira pukul 20.00 wib yang mana pada saat itu korban pergi menghadiri acara ulang tahun temannya, setelah itu korban menitipkan sepeda motor miliknya yang di parkirkan di rumah temannya di perumahan baju aji, setelah pulang dari acara ulang tahun sepeda motor miliknya yang parkirkan di teras depan rumah sudah tidak ada lagi
Kemudian Untuk Tkp Batam Kota pada tangal (02/09/2021) sekira pukul 07.00 wib yang mana pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan ruko setelah itu korban langsung masuk ke dalam ruko untuk bekerja, sekira pukul 17.30 wib korban hendak pulang dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Menerima informasi dari masyarakat (29/09/2021) sekira pukul 21.00 Wib bahwasanya ada orang yang sama dengan ciri – ciri dari rekaman CCTV pada saat melakukan pencurian di parkiran K2 Hotel Seruni Sesuai dengan laporan Polisi yang ada di polsek Batu Ampar, Kemudian Team Opsnal langsung mendatangi orang tersebut di daerah bengkong, setelah di cocokkan dengan rekaman CCTV dan ternyata benar, salah satu dari pelaku pada saat melakukan pencurain di Parkrian K2 Hotel Seruni Kec. Batu Ampar setelah itu Team Opsnal langsung mengintrogasi pelaku, setalah di lakukan introgasi
pelaku mengakui atas pencurian sepeda motor bersama dengan tiga orang temananya yang berinisial
(P) dan (S).
Kemudian Team Opsnal langsung melakukan pengembangan, dan hasil dari pengembangan lapangan didapatkan barang bukti 5 sepeda motor, di antaranya 3 Unit Yamaha Mio sudah dijual kepada 2 orang penadah yang berinisial (P) dan (W.A) dan 2 Unit di dapatkan di persembunyianya di ruko belakang Mitra Mall Batu Aji.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar AKP Salahuddin, SIK, MH membenarkan adanya Pelaku Tindak Pidana Curanmor yang mana pelaku merupakan anak di bawah umur, pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Batu Ampar untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Batu Ampar melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba,(ekosh)