Batam.Gejolak.com-Polsek Galang menggelar Cipta Kondisi di wilayah Hukum Polsek Galang. Minggu (31/10/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Galang AKP Sulam, SH Mengatakan Kegiatan cipta Kondisi ini Dalam rangka PPKM level 1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 61 Tahun 2021 tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan melakukan patroli memberikan himbauan Kamtibmas.
Kegiatan Sasaran operasi adalah Depan mako Polsek Galang, dan Seputaran Kel. Sembulang.
Kapolresta Barelang BP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Galang AKP Herman Kelly mengatakan ”Kami ingin memastikan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tak melanggar Surat Edaran Wali Kota Batam, Petugas juga Memberikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu Waspada, apabila menemukan tindak Pidana agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung dan mematuhi penerapan PPKM level 1 di Kota Batam” kata Kapolsek Galang AKP Herman Kelly yang memimpin pelaksanaan Cipkon tersebut.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). ”Pada masa pandemi seperti ini, disiplin protokol kesehatan adalah yang terpenting untuk dilakukan. Mari selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujar Kapolsek Galang AKP Herman Kelly melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(ekosh)