GEJOLAK.COM – Polsek Sekupang Menggelar Konferensi Pers Penggungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yang di laksanakan oleh Kasi Humas Iptu Tigor sidabariba, SH, bersama Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH bertempat di Mapolsek Sekupang. Sabtu (02/10/2021) sekira pukul 14.00 Wib.
Berawal Pada Hari Kamis (23/09/2021) pada pagi hari saat Pelapor (Kakak Korban) didatangi oleh Korban yang menangis tersedu menceritakan yang terjadi pada dirinya tadi malam. Korban menceritakan kepada kakaknya bahwa korban telah di paksa oleh bapak kandungnya untuk berhubungan badan selayaknya berhubungan intim suami istri. Korban menyatakan kejadian tersebut telah terjadi berulang kali sebanyak 6 kali. Kejadian tersebut dilakukan di kamar atas, kamar depan dan kamar belakang, pada waktu tengah malam. Korban melakukan dengan terpaksa lantaran korban diancam oleh Pelaku (Bapak Kandung Korban), apabila menolak melakukannya ataupun teriak, Korban akan dipukul oleh Pelaku. Pada hari Sabtu (25/09/2021), Pelapor dan korban kompak untuk pergi meninggalkan rumah, karna Korban sudah tidak nyaman lagi dirumah dan takut akan terjadi untuk yang ke 7 kalinya.
Mengetahui kedua anaknya hilang dari rumah, Pelaku melaporkan Kepolsek Sekupang bahwa kedua anaknya kabur meninggalkan rumah, kemudian saat kedua anaknya di temukan, berdasarkan keterangan kedua anak pelaku mereka kabur dari rumah di karnakan bapak kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap korban, atas kejadian tersebut pelaku di amankan oleh unit reskrim polsek sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, SIP, Msi membenarkan adanya pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana korban merupakan anak kandung dari pelaku.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak 5 Miliar.
Dikarnakan pelakunya orang tua kandung korban maka Pidana di tambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1). Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(ekosh)