Polsek Sekupang Polresta Barelang Batam, Amankan Pelaku Curas Di-Town House Cipta Green Mension

Batam.Gejolak.com.- Unit Reskrim Polsek Sekupang yang D-ipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, S.H.

Telah mengamankan 1 orang terduga Pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan inisial Pelaku TS (28 Tahun). Rabu (15/12/2021) Sekira Pukul 07.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini terjadi, Di-Katakan Kapolsek Sekupang, Polrresta Barelang Batam, AKP Yudha Suwardana S.I.K, Msi. Kepada awak media, Berawal Pada Selasa 14/12, Sekira Pukul 11.30 Wib yang lalu, bertempat di rumah korban Perum Town House Cipta Gren Mension Kel, Tanjung Pinggir Kec. Sekupang Kota Batam pada saat korban inisial VE sedang berada didalam kamar lantai 2 dan anaknya sedang bermain di ruang keluarga, tiba-tiba anaknya melihat pelaku yang memakai jaket dan masker warna hitam masuk melalui jendela ruang keluarga lantai 2, melihat pelaku tersebut anak korban langsung memberitahukan kepada korban dan sesegera ia langsung menarik anaknya masuk ke dalam kamar dan saat hendak mengunci pintu, akan tetapi, Pelaku langsung mendobrak pintu hingga terbuka, kemudian menodongkan pisau kepada korban sambil meminta uang.

BB

Dan Spontan ia langsung menepis pisau dari tangan pelaku hingga tercampak, lalu korban mengatakan kepada pelaku jika tidak memiliki uang, cuma ada Rp. 100.000,- di dalam tas.”ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek, menjelaskan bahwa pelaku tidak mau, sehingga korban mengatakan kalung emas anak saya ambil saja dan biarkan kami pergi. Kemudian saat pelaku sedang melepaskan kalung emas dari leher anak korban, yang hendak mengambil kesempatan tersebut untuk lari sambil membawa anaknya turun ke lantai bawa, akan tetapi pelaku langsung menarik emas dari leher anak korban setelah itu membenturkan kepala korban ke dinding, namun karena korban terus berusaha untuk bisa lari hingga saat korban hendak membuka kunci pintu rumah pelaku langsung menarik tangan korban lalu memecahkan stoples kaca sebanyak 2 buah di kepala korban kemudian menusuk punggung korban.”jelasnya.

Masih dia, akibat kejadian tersebut Korban mengalami Luka robek di kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri, luka gores pada hidung, memar di sekujur tubuh dan perabotan rumah rusak dan berantakan, berupa toples kaca 2 buah pecah, seharga Rp 210.000,-, 1 buah kalung emas : putus Seharga Rp1.000.000,-, 2 buah gelang emas satu diantaranya bengkok seharga Rp. 13.000.000,- untuk selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sekupang guna proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang.” Pungkasnya.

Setelah itu lanjutnya, Polsek Sekupang menerima laporan dari pihak Korban, dan kami melakukan giat Lidik terkait pencurian dengan kekerasan selanjutnya Team mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadan pelaku di wilayah Tanjung pinggir, kemudian team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian Pelaku beserta Barang bukti dibawa ke- Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut,

Dimana terdapat Barang Bukti yang berhasil di Amankan Berupa 1 Bilah Pisau, 1 Helai Celana Jeans warna Biru bercak darah, 1 helai Baju Kaos Hitam Lengan Panjang, 1 Helai Celana Jeans Korban Bercak darah, 1 Helai Baju korban masih bercak darah, Sepasang Sepatu, Pecahan Vas Bunga Warna Abu², helai Masker hitam.

Kapolsek Sekupang Yudha Suryawardana, S.I.P., M.Si. menegaskan Bahwa Pelaku TS (28 Tahun) sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dalam pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun Penjara. ungkapny(ekosh

Pos terkait