Proses Pemilihan RW-21, Kelurahan Mansang, Kec Saibeduk Batam, Di-sebut Serat dengan Kejanggalan, Campur tangan Lurah, Bertopengkan Demokrasi Dan -Perwako Kota Batam No 22 Tahun 2021

Batam,Gejolak.com- Arifin Efendi Pakpahan, yang ikut bertarung Memcalonkan diri Dalam Pemilihan Rukun warga (RW 21), Pada pemilihan RW-21 Komplek, Perumahan Puri Agung IV Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk,
mengatakan kepada Media Gejolak.com, Pada selasa tanggal 28/12. Pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilihan Rukun warga tersebut, dinilainya ada kejanggalan dan aroma bau, KKN Campur tangan lurah,
beserta Penetia Pemilihan.”jelasnya.

Hal ini dikatakannya, terkait  Kejaganggalan tersebut, Pihaknya telah mengirimkan, surat pengaduan kepada Camat Sei Beduk dan jajaran diatasnya, terkait Proses pemilihan RW 21 yang berlangsung pada tanggal 25 September 2021,lalu.

Bacaan Lainnya

Kami menduga, kuat Proses Pelihan RW-21, serat dengan kejanggalan yang bertopengkan Demokrasi dan Perwali Kota Batam No 22-2021.

Heryawan Lurah Mansang.

Dengan Cara sistem Pemilahan, calon RW, dengan mengutus Warga RT 05/ RW 21 Perumahan Puri Agung IV Tahap II Kelurahan Mangsang.

Lebih Lanjut ia mengatakan bahwa Jabatan, RW adalah sebuah jabatan Amanah yang diberikan Seluruh warga kepada Calon Peserta, yang ikut bertarung dalam Pemilihan Ketua Rw tersebut, tentunya adalah menegakan, azas-azas kebenaran dan rasa keadilan dalam proses pemilihan RW 21, terhadap seluruh warga Perumahan Puri Agung IV.”
Lanjutnya, sebelum ataupun sesudah proses pemilihan berlangsung.

Dalam hal ini, saya yang berpropesi sebagai, Pekerja Pers yang sudah Puluhan tahun kami sandang, dengan sertifikasi Nomor 16512-UPNVY/WMda/DP/IX/2019/09/12/74 Yang terdaftar di Dewan Pers Indonesia, menjadikan Penegakan nilai- nilai Hukum, Kebenaran dan Keadilan, Kontrol Sosial Pemerintah dan Masyarakat sebagai panggilan hati dan juga wujud pengabdian kami kepada masyarakat, dan juga menjadi dasar bagi saya menyampaikan surat Pengaduan ini, dalam Mengungkap Pakta kebenaran”jelasnya.

Masih dia, Mengacu Kepada Pasal 1320 KUHP Perdata yang berbunyi
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang
Maka, kami disini mengacu kepada Point ke- 4 Pasal 1320 KUHP Perdata yaitu “suatu sebab yang tidak terlarang “ yang bermakna jika ada sebuah kesepakatan/perjanjian yang terjadi akibat adanya kejanggalan/kecurangan/melanggar hukum maka kesepakatan /perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada ataupun tidak berlaku ( Null atau void ).

Adapun kejanggalan yang dimaksut, dikatakannya, dapat kami sampaikan sebagai berikut
1. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam No 22 Tahun 2021 Bab VI Pasal 23 Ayat 4 yang menyatakan sebagai berikut “ Hasil Musyawarah Pembentukan RW sebagaimana di maksud Pada (Ayat 1 ) disertai berita acara dan daftar hadir disampaikan kepada lurah untuk ditetapkan dalam keputusan lurah”
2. Berita acara sebagaimana di maksud pada point satu telah disebarluaskan sesuai dengan hasil musyawarah pembentukan panitia pemilihan RW 21 yang dilaksanakan Pada tanggal 20 September 2021 lebih kurang jam 20.00 WIB dan hasilnya di informasikan kepada warga RT 05 melalui grup whatsapp warga RT 05/RW 21 oleh perangkat RT 05 di malam itu juga.

3. Dapat di kutip bahwa hasil musyawarah pada tanggal 20 September 2021 tersebut menyebutkan susunan kepanitiaan pemilihan RW 21 adalah ( terlampir ) Ketua, Kosong tanpa nama, Sekretaris Adiyanto dan Anggota yaitu Mulizar.
4. Pada Tanggal 21 September 2021 dalam waktu kerja dan berjarak kurang dari 24 jam dari Musyawarah pembentukan panitia pemilihan RW 21 Kelurahan Mangsang (terlampir ),

Lurah Mangsang mengeluarkan Surat Keputusan Lurah Mangsang Nomor : Kpts……/1003/LRH-MS/09/2021 yang salah satu point isinya berbunyi “ Berita Acara Pembentukan Panitia Pemilihan Rukun Warga ( RW ) 021 tanggal 20 September 2021 di perum Puri Agung IV Kelurahan Mangsang Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam”.
5. Dalam Surat Keputusan Lurah Mangsang Nomor : Kpts / 1003/LRH-MS/09/2021 memutuskan menetapkan dua nama yang tidak terdapat dalam Berita Acara Pembentukan Panitia Pemilihan Rukun Warga ( RW ) 021 tanggal 20 September 2021 di Perum Puri Agung IV Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam yaitu Abdul Siddik Febriansyah sebagai ketua dan Itmamul Wafa sebagai anggota.
Di point ini, kami menduga bahwa telah terjadi praktek Nepotisme antara “ Mr.x “ yang telah memasukkan nama Abdul Siddik Febriansyah dan Itmamul Wafa tanpa melewati proses Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan RW 21 Kelurahan Mangsang, kepada Lurah Mangsang dalam rentang waktu antara 20 September 2021 malam sd 21 September 2021. Kurang dari 24 jam.
Pengertian Nepotisme dalam UU No 28 Tahun 1999 adalah setiap perbuatan penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya, di atas kepentingan masyarakat,bangsa dan Negara.

Menurut Pasal 22 UU No 28 tahun 1999, setiap penyelenggara Negara yang melakukan nepotisme akan mendapat sanksi berupa :
1. Pidana Penjara Maksimal 2 tahun
2. Denda Minimal Rp 200 juta dan Maksimal Rp 1 Miliar
6. Sesuai dengan Peraturan Walikota Batam No 34 Tahun 2021, yang mengatur tentang penomoran Naskah dinas dengan bunyi sebagai berikut “Penomoran Naskah Dinas
Nomor pada Naskah Dinas merupakan bagian penting dalam penciptaan Arsip. Oleh karena itu susunannya harus dapat memberikan kemudahan penyimpanan, temu balik dan penilaian arsip. Penomoran naskah dinas dalam bentuk produk hukum daerah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan tentang pembentukan produk hukum daerah yang berlaku, sedangkan penomoran naskah dinas dalam bentuk surat diselenggarakan melalui sekretariat pada OPD.”
Karena tidak memiliki nomor , maka Naskah dinas berjudul Penetapan Panitia Pemilihan Rukun Warga ( RW ) 21 Perum Puri Agung IV yang dikeluarkan oleh Lurah Mangsang dengan nomor :Kpts / 1003/LRH-MS/09/2021 tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Batam No 34 Tahun 2021 dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah.

Kami juga menduga dengan adanya Naskah Dinas nomor : Kpts /1003/LRH-MS/09/2021 maka telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP 53/2010 di jelaskan bahwa Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

7. Alinea terakhir dalam Naskah Dinas Kelurahan tersebut mengandung kalimat “ Surat Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan sekiranya terdapat kekeliruan ataupun kesalahan dalam surat keputusan ini, akan dilakukankan perbaikan sebagaimana mestinya”
Mengacu kepada Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah Bab VII tentang Perubahan, Pencabutan, Pembatalan dan Ralat Naskah Dinas.
Dalam Bab VII tersebut Pengertian :
– Perubahan. Perubahan berarti bagian tertentu dari Naskah Dinas di ubah. Perubahan dinyatakan dengan lembar Perubahan.
– Pencabutan. Pencabutan berarti naskah dinas itu tidak berlaku semenjak pencabutan ditetapkan. Pencabutan Naskah Dinas dinyatakan dengan Penetapan Naskah Dinas baru.
– Pembatalan. Pembatalan berarti bahwa seluruh materi naskah dinas tidak berlaku mulai saat naskah dinas ditetapkan. Pembatalan naskah dinas dinyatakan dengan penetapan naskah dinas yang baru.
– Ralat-Ralat adalah perbaikan yang dilakukan karena terjadi salah pengetikan atau slah cetak sehingga tidak sesuai dengan naskah aslinya.
8. Dalam penyelenggaran Pemilihan RW 21 pada tanggal 25 September 2021 tersebut, RW masa bakti sebelumnya sama sekali tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban. “Paparnya.

Hal ini tentunya tidak sesuai dengan asas-asas pemerintahan desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa, di mana penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas : Kepastian Hukum,Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,Tertib KepentinganUmum,Keterbukaan,Proporsionalitas,Akuntabilitas,Profesionalitas, Efektifitas dan Efisiensi, Kearifan Lokal, Keberagaman dan Partisipatif
9. Dalam Peraturan Wali Kota Batam No 22 tahun 2020, BAB VI Pasal 23 Ayat 6 Menyatakan “ Ketua RW terpilih membentuk kepengurusan RW yang dihadiri oleh Peserta Pemilihan dan Panitia Pemilih.”pungkasnya.

Dalam hal ini, kami sampai dengan surat pengaduan ini, RW terpilih belum membentuk kepengurusan RW sesuai dengan amanat Peraturan Walikota Batam tersebut.

Dari informasi yang kami ketahui, di-jelas Harifin, pada tanggal 26 September 2021, kurang dari 24 jam, dari acara pemilihan RW, “RW terpilih” beserta panitia, dan jajaran RT mengadakan acara pembubaran Panitia dengan Makan – makan di Restoran Sea Food di Piayu Laut.
Dari pada menjalankan Pasal 23 Ayat 6 Peraturan Walikota Batam No 22 Tahun 2021, RW terpilih lebih memilih “menjamu” kroni-kroninya….dalam hal ini Panitia dan Perangkat RT sekaligus pembubaran panitia yang harusnya belum bisa dibubarkan. Ada tugas yang masih belum selesai.

Maka dari itu kami, menduga, acara “jamuan” tersebut berbau unsur Nepotisme dan korupsi.
10. Meskipun Proses Pemilihan RW 21 Perum Puri Agung IV di sebut – sebut oleh Lurah, RW dan RT sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam No 22 Tahun 2020, tetapi di SK Lurah Tanpa Nomor itu, pada diktum Memperhatikan Butir ke-2 justru mengacu kepada Peraturan Wali Kota Batam No 24 Tahun 2017.
Dengan tidak disebutnya Peraturan Walikota Batam No 22 tahun 2020 dalam diktum memperhatikan, maka berarti Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam dengan sengaja menghilangkan hak pilih warga. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap HAM ( Hak Asasi Manusia ).
Dasar kami menyatakan ini adalah Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.”
Atas dasar dasar di atas , saya menilai bahwa pemilihan RW yang dilakukan pada tanggal 25 September 2021 belum memenuhi syarat untuk diadakan, terkesan sangat terburu – buru dan mengandung cacat administrasi.
Dan mengacu kepada pasal 1320 KUHPerdata, maka kami menyimpulkan bahwa pemilihan RW 21 Perumahan Puri Agung IV Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk pada tanggal 25 September 2021 dapat dinyatakan tidak berlaku oleh Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam sehingga perlu dibatalkan dengan mengacu kepada Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah Bab VII tentang Perubahan, Pencabutan, Pembatalan dan Ralat Naskah Dinas.

Tentunya, dalam pendapat kami jika Pemilihan RW 21 Perum Puri Agung IV Tahap 2 pada tanggal 25 September 2021 disyahkan, adalah sebuah preseden buruk bagi pelaksanaan nilai – nilai demokrasi, transparansi, akuntabilitas dan penegakan hukum bagi Kecamatan Sei Beduk, khususnya Kelurahan Mangsang.”tegasnya.

Terkait Pristiwa ini, Saya selaku, calon Peserta Ketua RW 21, diungkapkan Harifin Efendi Pakpahan, yang merasa dirigikan, telah menyurati lurah dan Camat setempat. Dan tembusan suratnya,
1. Kementrian Reformasi Dan Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia
2. Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
3. Walikota Batam
4. Kejaksaan Negeri Batam
5. DPRD Kota Batam
6. Bapak Saproni ( Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau ).
7. Media online.

Sementara itu Camat Saibeduk Gupron, yang dikomfirmasi Gejolak.com, melalui Japri WhatsApp, selulernya, mengetakan terkait Permasalahan tersebut, coba komfirmasi lansung Kepada lurahnya biar jelas Pokok Permasalahannya, terimakasih.” Jawabnya.

Lurah masang Heryawan yang dikomfirmasi Gejolak.com terkait Prihal diatas, melalui Japri WhatsApp selulernya, menjawab, silahkan Kroscek ke-RW 21,
Ke-Kewarga sekitar, Ke- Penitia, kami merasa semua tahapan Pemilihan telah dilakukan sesuai Perwako dan transfaran tdk ada yang diatur2.” belasannya. (Man)

Pos terkait