Batam, Gejolak.com – Proyek Batu Miring SMAN 21 Batam yang terletak di Kelurahan Kabil kecamatan Nongsa, mulai disorot.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga yang mengaku tinggal yang tak jauh dari sekalah SMAN 21. Hari rabu tanggal 9/2.
Sumber menduga ada dugaan korupsi dalam Pekerjaan tersebut, Karena mengunakan material yang diduga Batu Alam serta Pasir Ilegal, hasil Tambang ilegal Kecamatan Nongsa.
Lanjut sumber bahwa Proyek senilai lebih kurang Rp 2,4 Miliar itu, dimulai dari tahun 2021 sampai 2022 dengan pengerjaan dua tahap anggaran.” Jelasnya.
Herwin Saputra Ketua Komite SMAN 21 Batam, yang dikomfirmasi awak media ini, terkait Proyek Batu Miring diatas, mengatakan, “kalau terkait proyek batu miring, menbenarkan dalam sedang pengerjaan.
Ia menerangkan bahwa Proyek itu nilai Pagu Anggarannya lebih kurang Rp 2,4 Miliar. Yang dianggarkan Melalui anggaran APBD Pemerintah Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan Kepri. Menyangkut adanya dugaan korupsi, sebagai mana disebutkan sumber diatas, Herwin sapaannya, sebagai Ketua komite, ya kita serahkan saja kepada aparat Penegak hukum”ujarnya.
Dijelaskan Herwin bahwa pihak sekolah dan komite tidak ada terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, pekerjaan itu di lelang dan dimenangkan oleh perusahaan (XXX) dengan pimpinan inisial A.” Tukasnya.
Terkait imformasi, bahan material batu alam dan pasir apakah benar di ambil dari pemain batu ilegal di Batam.
Kalau masalah itu yang ditanyakan apakan material itu ilegal, menurut saya benar. Karena Batam kan tidak ada tambang batu dan pasir”, ungkap Herwin.
Masih Ketua Komite, Proyek pemerintah yang mengunakan anggaran dari uang negara tentunya pengerjaannya harus sesuai spece yang telah di setujui pada pembahasan DPRD Kepri.
Apakah pantas proyek APBD tersebut memakai material ilegal? “katanya Penuh tanda tanya.
Kalo Memang Benar informasi diatas, Proyek batu miring tersebut menggunakan Pasir dan Batu ilegal, tentu Perlu dipertanyakan terang Herwin, caba dikakulasikan, Selisih hitungan keuntungan yang di ambil kontraktor yang diduga bekerja sama dengan dinas pendidikan Kepri,
Misalnya Batu Alam Legal 1 kubik harga 900 ribu pasokan barang dari Karimun,
sedangkan yang Ilegal hanya 200 ribu di ambil dari pemain batu Ilegal. Jadi ada selisih perkubik lebih kurang Rp 700 ribu. Disinilah mungkin, munculnya dugaan korupsi sebagai mana disebut diatas.
Padahal Pemerintah melarang tambang batu di Batam, tapi pemerintah sendiri yang beli batu Ilegal tersebut, inikan sangat aneh.” Pungkasnya.
Ia sambungnya lagi, saya pernah berkoordinasi dengan pak Wahyu anggota DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepri dari Partai PKS, yang ikut dalam Pembahasan Pengganggaran Proyek ini, dan beliau menyampaikan, kalau ada penyelewengan harus di ungkap”, kata Herwin menurukan ucapan Wahyu Wahyudin.” Mengakiri ucapannya.
Sementara itu Angga, yang disebut sebagai Kontraktor, Pemenang Lelang Pekerjaan Proyek Batu miring diatas yang dikomfirmasi awak media Gejolak.com, melalui Japri WhatsApp, Hp – selulernya, tentang Prihal proyek Batu miring tersebut menjawab singkat, Baik nnti saya konfitmasi kembali ya.
Sementara itu Media Gejolak.com, Belum berhasil, melakukan Komfirmasi, kepada Dinas Pendidikan Propinsi Kepulaun Riau, sampai berita ini diturunkan.( Man)