Rekam Jejak Kasus Pengusaha Ikan di Kejaksaan Negeri Bintan

GEJOLAK.COM – Menelusuri rekam jejak Pengusaha ikan yang melakukan penyalahgunaan minyak solar Bersubsidi di Kabupaten Bintan dengan adanya dugaan bahwa surat Rekom yang ia miliki tidak sesuai dengan GT Kapal.

Pengusaha ikan yang dikenal dikalangan masyarakat Kawal Bintan ialah bernama Akok Kawal yang diduga sebagai penyalur minyak solar bersubsidi bagi masyarakat nelayan kecil di daerah Kabupaten Bintan tepatnya.

Bacaan Lainnya

Membongkar fakta dan realita atas dugaan penyelewengan minyak solar bersubsidi, Bahwa Tan Akok selaku pemilik surat rekom untuk mendapatkan minyak solar bersubsidi tersebut ternyata diduga ada sebagian diberikan kepada orang yang tidak seharusnya mendapatkan minyak solar bersubsidi.

Hasil dari pemberitaan Tim Awak Media dari awal hingga part ke 4, Akhirnya Polres Bintan melakukan penyegelan gudang pengusaha ikan Tan Akok yang tepatnya berada di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Menguak takbir Polres Bintan atas pelimpahan kasus dugaan penyelahgunaan minyak solar bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bintan, Dari pelimpahan kasus tersebut, Bahwa hingga saat ini belum ada terdengar atas pelaku, putusan dan hukuman yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Bintan yang mana bahwa pengusaha ikan Tan Akok diduga telah melakukan pelanggaran pasal tentang Migas.

Padahal pada pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Akan tetapi, Mengapa sampai detik ini, kasus dugaan penyelahgunaan minyak solar bersubsidi tersebut diduga belum juga mendapatkan putusan dan hukum yang mana Dalam pelimpahan kasus dugaan penyelahgunaan minyak solar bersubsidi sudah begitu lamanya.

Kejanggalan yang didapat oleh Tim Awak Media baik dalam hasil investigasi, informasi dan konfirmasi pihak” terkait bahwa adanya dugaan kebungkaman yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Bintan, Yang mana kasi Intel Kejaksaan Negeri Bintan memblokir dua kontak WhatsApp Tim Awak Media  ketika melakukan konfirmasi.

Namun demikian atas pemblokiran pihak Kasi Intel, Akhirnya Tim Awak Media melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan atas Kasus dugaan penyelahgunaan minyak solar bersubsidi yang dilakukan oleh pengusaha ikan tersebut.

Balasan yang mengejutkan pihak Tim Awak Media atas konfirmasi Tim Awak Media kepada kepala Kejaksaan Negeri Bintan diduga dengan enteng Mengatakan “Maaf sy gk bls lagi y..”

Masih kata kepala Kejaksaan Negeri Bintan “Maaf bukan tempat konfirmasi y bang.”

Kemudian Tim Awak Media kembali bertanya kepada kepala Kejaksaan Negeri Bintan kepada siapa saya harus konfirmasi..?

Dengan pertanyaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan mengatakan “Dtg aje kekantor.”

Per tanggal 11/12/2022, Tiam Awak Media melakukan rapat untuk berkunjung ke kantor Kejaksaan Negeri Bintan untuk melakukan konfirmasi pihak Kejaksaan atas kasus dugaan penyelahgunaan minyak solar bersubsidi, Dan akhirnya akan melakukan kunjungan dan konfirmasi pada hari Rabu Rabu 14 Desember 2022.

Jika pihak Kejaksaan Negeri Bintan belum juga melakukan putusan kepada pengusaha ikan yang diduga telah melakukan penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, Kami dari Tim Awak Media  meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kepri agar mengambil alih kasus dugaan tersebut.

Untuk itu, Tim Awak Media terus mendalami dan melakukan Konfirmasi, Investigasi dan Mencari informasi terkait kasus pengusaha ikan Tan Akok yang kasusnya sudah di limpahkan oleh Polres Bintan ke Kejaksaan Negeri Bintan.

Hingga berita ini di publikasikan, Tim Awak Media  belum meminta keterangan konfirmasi kepada Jaksa pengusaha ikan Tan Akok atas dugaan penyelahgunaan minyak solar bersubsidi di Kabupaten Bintan yang mana kasus tersebut telah dilimpahkan Polres Bintan ke Kejaksaan Negeri Bintan.

Bersambung………

Pos terkait