Batam,Gejolak.com– Pagi ini senin tanggal 13/12, Ribuan Buruh, Pekerja di-Berbagai Perusahaan industri dikota Batam Kembali Menggelar aksi unjuk rasa dikota Batam, menolak Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad yang telah menetapkan Besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di setiap masing-masing Daerahnya, Rabu (01/12. Yang lalu.
Aksi demo Buruh ini membuat sepanjang Jalan Pambil menuju Batam centre macet total, sebagai mana Pantaun Media Gejolak.com, di-lapangan, sekitar jam 9 wib Pagi tadi.
Sebagai mana diketahui sebelumnya, Penetapan UMK itu disampaikan Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Masyarakat,Hasan bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mangara Simarmata.
Hasan mengatakan, berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa ‘Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan.
Penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
Lebih launjut ia mengatakan, Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua Prosedur dan regulasi sudah dijalani.
Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” kata Hasan dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis tanggal 2/12 yang lalu.
Berikut daftar UMK masing-masing kabupaten/kota, di antaranya;
1. Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021.
2. Kota Tanjungpinang UMK ditetapkan sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.
3. Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, disesuaikan sebesar Rp12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.
4. Kabupaten Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021.
5. Kabupaten Kepulauan Anambas UMK nya sebesar Rp3.518.249, disesuaikan sebesar Rp16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya.
6. Kabupaten Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172.
7. Kota Batam sebesar Rp4.186.359.
Hal ini ditolak oleh Buruh, Perusahaan industri Batam, yang Meminta UMK, Batam ditetapkan sesuai dengan kebutuhan, hidup layak Buruk dikota Batam, sebut salah seorang Buruh yang ditemui awak media ini dilokasi aksi demo Jalan Pambil mall, Muka Kuning Batam senin pagi tadi.
menurut dia, tuntutan buruh Upah menimun kar baru yawan ( UMK) Rp 4,5 juta Perbulannya, itu beru bisa menuhi kebutuhan hidut, saja Di-Batam, Bukan untuk cari kaya dan masa depan,
Karena kebutuhan hidup diBatam ini cukup besar.” Kalo tuntutan kami tidak Gubris oleh Bapak Gubernur aksi demo inj akan terus belanjut.”tutupnya. (Man)