Gejolak.com, Batam – Peredaran rokok Manchester tanpa pita cukai semakin merajalela secara Terang-terangan di kota Batam, diduga tanpa ada pengawasan dan tindakan yang signifikan dari aparat berwenang seperti bea cukai Batam, Kamis 08/05/2025.
Rokok Manchester tanpa cukai dijual bebas di pasaran baik warung kecil hingga besar seperti grosir layaknya di kota Batam. Rokok Manchester tersebut juga memiliki berbagai macam merek dan varian rasa yang berbeda dengan harga berkisar Rp. 12.000 atau Rp 13.000 per bungkus.
Dalam dugaan bahwa maraknya rokok Manchester tanpa cukai di kota Batam adanya persekongkolan antara pihak pengusaha inisial A dan bea cukai Batam. Yang mana, kekuatan untuk memasarkan rokok non cukai di kota Batam berjalan mulus tanpa ada hambatan.
Berdasarkan data redaksi gejolak.com bahwa rokok Manchester tanpa cukai yang diamankan oleh pihak bea cukai diduga terdapat sebagian rokok tersebut dilelang kembali kepada pengusaha dan ada sebagian dilakukan pemusnahan.
Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur dengan tegas bahwa Pasal 54: Barang kena cukai yang ditawarkan, diserahkan, atau dijual tanpa pita cukai dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.
Untuk itu diminta kepada pihak bea cukai Batam agar segera melakukan tindakan secara Terang-terangan terhadap rokok Manchester tanpa cukai dan pengusaha inisial A. Sehingga tidak menimbulkan terjadinya kerugian negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi gejolak.com belum meminta keterangan kepada bea cukai Batam dan pengusaha terkait peredaran rokok Manchester tanpa pita cukai di Batam.
Penulis: Red
Berita Part: 1