Rokok Tampa Cukai, Bebas Di- Perjual Belikan di-Batam

Rokok Tampa Cukai, Bebas Di- Perjual Belikan di-Batam

Batam Gejolak.com-  Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, sepertinya sudah tak asing  lagi dikota Batam, dikatakan Narasumber, yang namanya minta dirasiakan, Rokok tampa Cukai yang dimaksut Rokok H&D, yang Bebas diperjual Belikan dikota Batam.

Lebih lanjut Sumber mengatakan, Hasil investigasi kami dilapangan, di-Grosir – grosir dikota Batam dan Propinsi Kepulauan Riau nampak jelas rRokok – rokok ilegal tanpa cukai itu beredar.”ujarnya.

Bacaan Lainnya

Terus sebutnya lagi, Sepertinya, Rokok H&D yang beredar di Grosir dan warung, dijual dengan harga 8000 Perbungkusnya. RokokH&D tersebut tidak memiliki pita cukai.

Ditambahkannya,  Rokok H&D, diProduksi oleh  PT Adhi mukti persada Batam Indonesia,sebagai mana yang tertulis dibawah kotak Rokok H&D.

Dalam hal ini kami minta pihak terkait khususnya Bea Dan cukai batam,  Menangkap dan Memproses Para Pelakunya,

Menindak Pelaku Pengedar, Rokok – Rokok ilegal tanpa cukai tersebut karena sangat merugikan negara.

Diperkirakan semenjak Peredaran Rokok- rokok ilegal itu, diduga Negara dirugikan  ratusan miliar Rupiah.” Ujarnya.

Awak media mencoba melakukan Komfirmasi kepada Pihak PT.Adhi Mukti Parsada Batam -indonesi yang disebut, Perusahaan  Pruduksi Rokok H&D tersebut,
Diwilayah kawasan  industri Batam, Centre, saptu tanggal saptu 29/1.
Awak media  ditemui oleh salah seorang yang mengaku sebagai Sekurity Perusahaan, Anto ia mengatakan Hari saptu dan minggu Menejeman libur jadi minta Nomor kontak Bapak yang bisa dihubungin,
Karena yang bisa menjawab ini,  Pihak menajemen, dikatakan Anto.
Namum sampai berita ini belum ada dihungin.

Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Terus dalam, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (man)

Pos terkait