Siapa Yang Manipulasi Dana Roylty Gedung Sumatra Promotion Center

GEJOLAK.COM – Dugaan Dana Royalty Gedung Sumatra Promotion Center Masih di Pertanyakan, Kemana Dana Tersebut Sehingga Gedung Sumatra Promotion Center Disulap Menjadi Mal Pelayanan Publik.

Pada Tahun 2016 Hingga 2018, Gedung Sumatera Promotion Center Batam, Ternyata Tersimpan Misteri Raibnya Dana Miliaran Rupiah Yaitu Dana Royalti Yang Masih Menyimpan Misteri.

Bacaan Lainnya

Soal Raibnya Dana Royalty Yusril mengatakan, berdasarkan data rekening koran Bank Riau tahun 2014 terdapat penyetoran PT 911 sebesar Rp 1.100.000.000 dan penarikan sebesar Rp937.784.360 yang dilakukan oknum SW yakni pada (10/7/2014) Rp59.267.971, (14/7/2014) Rp495.243.971 dan (16/7/2014) Rp 383.272.468. Penarikan sebesar Rp383.272.468 40,87% dari Rp937.784.360 dapat diduga merupakan persentase dari royalty yang harus diterima BP Batam.

Pada tahun 2015 terdapat penyetoran PT 911 Rp 750.000.000 dan penarikan secara tunai sebesar Rp 653.925.000 yang dilakukan oknum JS pada (26/2/2015) sebesar Rp122.610.000, (12/3/2015) sebesar Rp158.430.000, dan (29/6/2015) sebesar Rp 47.400.000. Oknum I pada (3/3/2015) Rp18.960.000, dan (24/6/2015) Rp306.525.000. Penarikan sebesar Rp122.610.000 dan Rp306.525.000 menurut laporan itu dana yang ditarik oknum JS dan oknum I merupakan royalty yang harus diterima BP Batam,” terang Yusril.

“Oknum JS Melakukan Penarikan tahun 2014 sebesar Rp383.272.468, tahun 2015 Rp 122.610.000 dan dilakukan oknum I pada tahun 2015 Rp306.525.000. Itu merupakan hak BP Batam telah dikonfirmasi kepada Biro Keuangan BP Batam dengan hasil belum ditemukan bukti penerimaan” Ucap Dia Untuk Memperjelas

Setoran royalty PT 911 yang ditarik tetapi tidak disetorkan oknum JS dan oknum I kepada BP Batam dan Pemko Batam itu diduga ditilep dan bukan untuk kepentingan sendiri. Diduga PT 911 manipulasi laporan laba rugi dan dana royalty minimal sebesar Rp3.489.767.081 raib. “Oknum JS dan oknum berbuat nakal diduga diperintah,” Ucap Yusril

“Dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan PT 911 diketahui laporan laba rugi tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018. Laporan tersebut menyajikan Gross Revenue masing-masing sebesar Rp2.114.862.822, Rp7.020.767.300 dan Rp8.313.205.284 atau seluruhnya sebesar Rp17.448.835.406. Berdasarkan laporan yang disampaikan diatas maka PT 911 wajib menyetorkan royalty perode 2016, 2016 dan 2018 kepada BPP sebesar Rp3.489.767.08,” Ucapnya

PT 911 tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung terhadap gross revenue yang diperoleh, sehingga gross revenue yang disajikan pada laporan keuangan tahun 2016 sampai dengan 2018 sebesar Rp17.448.835.406 tidak dapat diyakini kewajarannya, namun demikian PT 911 wajib menyetor royalty Rp3.489.767.081dan tidak dapat diperhitungkan dengan royalty yang telah disetorkan tahun 2016 sebesar Rp400.000.000 dan tahun 2018 sebesar Rp395.000.000, sebab PT 911 tidak dapat menjelaskan dasar perhitungan setoran royalty tahun 2016 dan 2018.

Yusril menduga terjadi kongkalikong dan dengan sengaja memanipulasi atau membuat laporan keuangan yang keliru dengan maksud untuk keuntungan pribadi atau kekompok yang merugikan BP Batam dan Pemko Batam secara langsung. Seketika Dimintai pendapatnya Dari laporan laba rugi PT 911.

“Hingga laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan PT 911 tahun 2016 sampai dengan 2018 dibuat tanggal 31Juli 2019, baik BP Batam maupun Pemko Batam tidak pernah menerima dana royalti dari tahun 2016 hingga tahun 2018 minimal sebesar Rp3.489.767.081,” Jelasnya

Bersambung……..

( Mulian Pratama )

Pos terkait