Batam, Gejolak.com– RW 20. Beserta Prangkat RT-Rtnya, Perumahan Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam bersama Tokoh masyarakat didampingi Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm ) Indonesia Mendatangi Kantor Kelurahan Tanjung Ucang Pada selasa Tanggal 1/11-2022.menuntut Janji Pemerintahan kota Batam, Agar Permasalahan Fasum milik Warga dikembalikan kepada Warga sesuwai topoksinya.
Pantaun Media Gejolak.com dikantor Kelurahan Tanjung Uncang. Saparin RW 20, Beserta Perangkat RT01- RT 04. Perumahan Merlion Square diterima Lansung Lurah Tanjung Uncang Tengku Akbar. S.STP. MM.
Dalam Pertemuan tersebut Warga Merlion Square Kembali Mempertanyakan Komitmen Janji- janji Pemerintahan Kota Batam, yang akan menyelesaikan Problem yang dihadapi oleh Warga Perumahan Merlion Square, terkait Penyelesaian sangketa lahan Fasum warga yang dikuasai Perusahaan asing semenjat tahun 2010 silam, yang berkedok yayasan.
Menurut keterangan RW dan RT setempat, dihadapan Lurah sebagai warga diperumahan tersebut awalnya tidak tahu menahu bahwa Fasum tersebut Bakal dibangun yayasan miliknya orang asing.
salah satu Perusahaan Asing ternama diBatam, tiba- tiba berdiri yayasan tampa Berembuk/ musyawarah dengan warga.
Karena lahan tersebut adalah Fasum warga Perumahan setempat, seharusnya warga mengetahui terlebih dahulu, kegiatan apa yang akan dibuat diatas lahan tersebut, diterangkan Ketua RW-20. Saparin yang diamini oleh Ketua2. RT 01 -RT 04.
Anehnya lagi, BP Batam, yang dulu bernama Otorita Batam menguluarkan izinnya untuk dibangun yayasan, Padahal sesuwai dengan Patwanologi lahan tersebut adalah lahan Fasum Milik Warga Perumhan setempat, anehnya dikuasai oleh orang asing.
Yang lebih Parah lagi setiap ada Riak dari warga, yang menuntuk agar lahan Fasum tersebut dikembalikan kepada warga, kami selalu dibenturkan dengan warga lain, yang bukan berdomisili diwilayah Perumhan Merlion Square.”ujarnya.
Dikatakan Saparin RW -20. Bahwa hari ini kesabaran Warga nampaknya sudah mulai habis, dikarenakan, Janji- janji dari Pemerintah kota Batam, Lurah,Camat, Walikota Batam yang akan menyelesaikan Persoalan Fasum tersebut yang tak Kujung Terealisasi sampai saat ini.
Sudah Berapa kali Ganti lurah, Camat, bahkan Walikota Batam, berganti namum belum bisa menyelesaikan masalah warga Perumhan merlion Square.” Cetusnya.
Bahkan H.Muhamad Rudi, sewaktu Menjabat Wakil Walikota Batam,
Janji Politiknya ditengah- tengah Warga, untuk menuju korsi Walikota Batam Priode Pertama, mengatakan kalau beliau diberi Amanah sebagai Walikota Batam, akan menyelesaikan Persoalan Fasum itu.
akan tetapi sudah mau habis lagi Jabatannya yang ke-dua Priode Manjabat sebagai Walikota Batam, ditambah lagi Menjabat Ketua BP Batam, Rudi tetap belum mampu menunaikan Janji Politiknya, Kepada Warga.” Paparnya.
Tengku Akbar Lurah Tanjung Uncang, mengatakan dihadapan RW – 20 dan RT 01.- RT04. berharap Kepada Warga setempat agar beri ia waktu kesempatan untuk menyelesaikan Problem tersebut, tidak ada Persoalan yang tidak bisa diselesaikan sepanjang kita mempunyai niak untuk menyelesaikan, saya baru menjabat lurah 10 bulan.tapi saya yakin Persoalan ini Pasti bisa diselesaikan.” Janjinya.
Saya mengerti dengan kekesal Bapak- bapak semua, karena Persoalan Fasum ini sudah lama bergulir, jauh sebelum saya menjabat sebagai luruh disini, namun saya berharap kasih saya waktu agar persoalan bisa terselesaikan dengan Baik.” Tukasnya.
Hal tersebut ditanggapi oleh RW 20, Saparin kita tunggu janjinya Pak lurah, dan hari ini kita minta Janjinya Pak Lurah secara tertulis, agar bisa jadi Pegangan oleh warga.
Bila kali ini janji Pemerintahan kota Batam tidak juga terealisasi maka warga Merlion Square akan melakukan Aksi demo ke- kamtor BP Batam.” Tutupnya.
Hal serupa disampaikan warga Perumahan Merlion Square lainnya,
Kalau janji dari Pemerintahan Kota Batam, untuk menyelesaikan Persoalan Fasum tersebut, Lurah, Camat, Walikota Batam, dah sering berjanji, namun sampai saat ini, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
Sebagai mana diketahui diBatam, Penguasa ada dua Penguasa, BP Batam dan pemerintahan, Pemko Batam,
Sekarang dua- duanya dijabatan itu dijabat H.Muhamad Rudi.
Walaupun memegang kekuasaan tersebut, Beliau tetap tidak bisa berbaut banyak dalam Penyelesaian kasus sangketa lahan Fasum tersebut.
Bahkan Izin IMB, Pemilik Yayasan diatas lahan Fasum sudah dicabut oleh Dinas BPM PTSP kota Batam,
Namun bangun itu, sampai saat ini masih berdiri tegak diatas lahan Fasum Milik Warga itu.”Jelasnya.
Hari ini kami sebagai Warga Merlion Square RW 20. Kelurahan Tanjung uncang Minta RW 20 dan RT- RT lakukan mosi tak Percaya Kepada Pemerintahan Kota Batam, dengan Menyerahkan Plang Nama RW dan RT, kepada kelurahan.
hal ini kami lakukan adalah Ujut dari kekecewaan Kami Kepada Pemerintahan Pemko Batam, yang tidak Peka terhadak Permasalahan Warga. Jadi tidak ada gunanya Perangkat RW dan RT.
Karena tidak didengar aspirasi kami oleh Pemerintahan.
urusan sekecil itu saja tak bisa diselesaikan oleh Pemerintah kota Batam.” Tutupnya.
Antoni Ketua Umum Aliansi Rakyat menggugat (Alarm) indonesia,
Yang juga hadir dalam Pertemuan tersebut mengungkapkan Mendukung dan memberikan Afresiasi dukungan Moral kepada Warga Merlion Square, Batu aji, hal itu sangat wajar dilakukan oleh warga merlion, mengingat sudah sekian lama Perjuangan warga, agar persoalan Lahan Fasum diselesaikan, namun Pemerintah kota Batam, tidak Peka terhadap Persoalan warganya.
Maka dari itu kami Alarm indonesia
Minta Pemerintah kota Batam, serius menanggapi menangani dan Menyelesaikan Persoalan yang terjadi ditengah-tengah warga,
Sebelum warga bertindak berutal, karena pemerintah Pemko Batam mengabaikan Pristiwa yang terjadi ditengah-tengah warganya sendiri.
Apalagi saya mendapat info bahwa yayasan yang terletak diatas lahan Fasum warga itu Pemiliknya orang asing, kalo informasi ini benar tentu sangat menyedihkan, orang asing bisa berkuasa diatas lahan Fasum Permungkinan Warga.”Antoni mengakiri ucapannya. (Man)