Batam, Gejolak.com– Cerita tentang Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau tak ada habisnya kali ini Gustian Riau dituntut untuk mempertangung Jawabkan atas dugaan Penyelewengan, uang retribusi pasar rakyat Makmur Serumpun Tanjung Piayu yang sempat beroperasi pada November 2019 hingga 2020 tidak di setor ke -kas Daerah mengakibatkan Pemko Batam dirugikan atas pendapatan asli daerah (PAD) dari retrubusi pasar rakyat Makmur Serumpun tahun 2020 sebesar Rp73,2 juta.
hal ini dikutip dari Pemberitaan media 86 Berita tanggal 14/4 yang lalu,
Dikatakan Herry Merhat Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 ( Laki-45) kota Batam Rabu tanggal 27/4 dBatam Centre.
Dalam Pemberitaan sebuah media 86 Berita dituliskan, Gustian Riau juga patut dimintai pertanggungjawabannya atas penarikan tunai dana royalti gedung Pusat Promosi Se-Sumatera yang dilakukan bawahannya oknum JS dan I total sebesar Rp1,8 miliyar entah kemana raibnya, demikian isi berita yang dituliskan media 86 berita tersebut” Dijelaskan Herry.
Dan selanjutnya, media 86 berita, juga menuliskan, Oknum JS dan I itu hanya staf bawahan Gustian Riau, mustahil melakukan penarikan tunai total sebesar Rp1,8 miliyar tanpa perintah dari Gustian Riau sebagai atasannya.
Namun anehnya saya melihat Hari ini terkait Berita yang ditampilkan salah satu media online diatas, tiba- tiba biritanya menghilang diduga telah diTekdown.
Wajar saja timbul kecurigaan -Kecurigaan dari kita, kalau berita tersebut memang betul adanya lalu dihapus.
Maka dari itu kita mita Kejaksaan Negri Batam agar bisa melakukan Pemanggilan terhadap Gustian Riau Kadisprindag tersebut untuk mempertanggung Jawaban Perbuatannya.” Sebutnya.
Hal senada juga disampai Abdul Razak, Ketua Lsm Dewan Peduli masyarakat Propinsi Kepulauan Riau ( DPMPKR) mengatakan sependapat dengan Herry Marhat, berharap Kajari Batam segera memanggil Gustian Riau Kadispridag kota Batam itu, atas dugaan korupsi diatas.
Lanjutnya, kita mencurigai banyak kebijakan Kadisprindag Batam Gustian Riau, yang mencurigakan saat ini seperti kelangkaan minyak Goreng, dan tidak terkendalinya harga- harga sembako dipasaran, Padahal Pemerintah kota Batam sudah menbuat standar harga,
Namun hal itu hanya sebatas Penenang sesaat buat warga, kenyataannya dilapangan tidak sesuwai.
harga- harga sembako itu tidak terkendali.
Nah disini kita melihat Disprindag Batam, tutup mata dalam hal itu mereka tidak melakukan komtrol Pengawasan dipasaran, anehnya lagi bukan kebaradaan harga yang dikontrol, ujuk- ujuk bikin Pasar murah.
Tentu hal tersebut sangat mencurigakan bagi kita semua jangan- jangan Pengadaan Pasar sembako Murah tersebut barangnya juga dari Mavia- Mavia sembako tersebut untuk menutupi kelemahan Disprindag dimata masyarakat.” Imbohnya.
Dikatakan Abdul Razak, kalo dilihat dari Gaya hidup Kadisprindag Batam,
Yang Penuh dengan Gelimangan harta, benda, memiliki Rumah mewah, Mobil Mewah, cobayangkan seorang Pejabat setingkat Kepala Dinas di-Daerah memiliki Rumah Mewah dipekirakan nilai Bangunan ya Rp 7- 8 miliar, itu yang kita ketahui bagai mana Pula yang tidak ketahui.” Timpalnya menghakiri.
Sementara itu, ditempat yang sama Dewan Penasehat Hukum Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) kota Batam Eduard Kamaleng SH. Menyampaikan
Dalam waktu dekat akan membuat laporan kepada Kejaksaan Negri Batam, terkait dugaan korupsi Prihal yang disampaikan diatas, Paling Lambat usai lebaran ini laporan sudah kita masukan ke- Kantor Kejaksaan Negri Batam .” ungkapnya.
terkait sepak terjang Gustian Riau Kadisprindag Batam itu kita sudah kenal lama bagaimana tindak tanduknya sudah bukan Rahasia umum lagi kok,
kitakan sudah mengenal lama sosok Beliau mulai dari Bendahara keuangan Pemko Batam lalu kalo ngak salah Dispora, Dispemda, BPM-PTSP, terakir saat ini menjabat Kadisprindag.
Pokoknya habis lebaran ini kita masukan laporan Kejaksaan.” Tegasnya.
Sementara itu, Kadisprindag kota Batam Gustian Riau, sampai berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi. (man)