Polresta Barelang Gelar Koferensi Pers, Hasil Razia Penangkapan Balap Liar Di-Batam Selama Bulan Suci Ramadan

Batam,Gejolak.com-Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SIK.SH. MH menggelar Konferensi Pers Hasil Penangkapan Balap Liar dan Knalpot Brong, selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah yang Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang pada hari Senin 25/04-2022.

Dalam Komferensi Pers tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan saya mengapresiasi kepada Kasat Lantas dan jajaran yang telah melakukan penindakan balap liar, operasi ini di lakukan selama bulan suci Ramadhan yang terjaring sebany diak 129 Unit Kendaraan Bermotor Roda 2.” Ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aksi balap liar di jalan seputaran Engku Puteri dan Engku Hamidah Batam Centre yang membuat Resah Masyarakat untuk melaksanakan aktifitas di jalan raya serta menggangu kenyamanan pengguna Jalan lain saat berkendara karena kebisingan knalpot Brong / Knalpot yang tidak sesuai dengan Standarisasi.” Jelasnya.

Atas laporan tersebut pada tanggal 3 April sampai dengan 16 April 2022 Satlantas Polresta Barelang melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di lokasi Seputaran Engku Puteri dan Engku Hamidah Batam Centre, dijelaskan Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Masih dia, dari Hasil penertiban tersebut terdapat 129 Unit Kendaraan Roda Dua yang di amankan oleh Satlantas Polresta Barelang. terdapat juga pelanggar yang tidak menggunakan helm sebanyak 12 Pelanggar, kemudian terdapat juga pelanggar yang tidak melengkapi kendaraan sebanyak 53 Pelanggar, dan terdapat 59 pelanggar yang tidak melengkapi surat-surat berkendara.

Kemudian Pelanggar di berikan tindakan berupa surat tilang dan untuk barang bukti di amankan di Mapolresta Barelang.

Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki bengkel agar tidak menjual Stiker atau pun memodifikasi knalpot yang tidak sesuai dengan standarisasi,
Bagi pelangar yg tidak melengkapi standar motornya agar melengkapi terlebih dahulu termasuk knalpot brong dibuat standar.” Pintanya.

Dan dihimbau Juga Kepada orang tua mengawasi anaknya untuk tidak membawa sepeda motor karena masih anak-anak dan belum memiliki sim dan kepada guru sekolah, agar menyampaikan kepada anak didiknya untuk tidak ikut balapan liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Dan persyaratan untuk mengambil sepeda motor yg ditilang bagi pelanggar yg tidak punya Sim silakan urus Sim dulu dan apabila belum bisa punya Sim didampingi orang tua dan surat RT dan RW setempat. Bagi pelanggar yg tidak melengkapi surat surat motor agar melengkapinya terlebih dahulu.

Atas Kejadian tersebut Pelanggar di kenakan Pasal PASAL 281 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi yang di dak memiliki sim, PASAL 288 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi pelanggar yang tidak memiliki STNK, PASAL 285 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi pelanggar yang tidak melengkap kelengkapan kendaraan, PASAL 280 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi pelanggar yang memiliki plat nomor yang tidak sesuai, PASAL 291 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi pelanggar yang tidak memakai Helm, dan PASAL 297 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi pelanggar yang melakukan Balap Liar ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.(ekosh).

Pos terkait