Alarm Minta Aparat Penegak Hukum ” Kepolisian Tidak Tutup Mata” Terhadap Pelaku Perusak Lingkungan di-Batam Propinsi Kepuluan Riau

Batam, Gejolak.com- Perusakan lingkungan di-Kota Batam/Propinsi Kepulaun Riau Nampaknya, Bukan Rahasia umum lagi,

Hal ini bisa dilihat disekitaran kawasan  Kecamatan Nongsa kota Batam/Propinsi Kepulaun Riau.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Perusakan lingkungan, akibat ulah Pelaku  tambang Pasir ilegal ini hampir tak terkendali, bahkan konon kabarnya hutan lindung Pun dibabat, untuk dijadikan tambang Pasir ilegal.

Kegiatan tersebut tak luput dari sorotan  pemberitaan berbagai media sosial,

Namun luput dari Pantaun aparat Penegak hukum terkait, Polsek/ Polresta, Polda Kepri.

Miski kegiatan tersebut tak jauh dari intasi- intasi Penegak hukum terkait, dikatakan Ketua Aliansi Rakyat Menggugat ( Alarm) indonesia, Antoni kepada Gejolak.com, satu tanggal 28/5- 2022, dibilangan Nagaya Batam/ Kepulaun Riau.

Kita sangat menyayangkan Pihak Penegak hukum terkait, yang terkesan tutup mata, yaitu Polda kepri beserta Jajarannya.

Apa lagi ada oknum, Pelaku Perusak lingkungan” ilegal yang berani blak- blakan, menyampaikan Kepada media, bilang  tidak takut dengan hukum,  sebagaimana yang terjadi dipunggur ini, sangat mencoreng nama Penegak hukum, seolah oknum tersebut Kebal Hukum.”ujarnya.

Kami Alarm minta  Penegak Hukum Kepolisian Polsek Nongsa, Penegak hukum setempat Menindak Pelaku,

Aktivitas Perusukan lingkungan ” tanpa memiliki izin cut and fill yang terjadi di-dareah Wilayah hukum Polsek Nongsa (dipunggur) Kecamatan Nongsa.

tepatnya di belakang kantor polsek punggur bersebelahan dengan, tempat pembuangan ahkir ( TPA ) yang di lakukan oleh salah seorang yang berinisial JGR.

” Setahu saya tidak ada yang kebal hukum dinegara ini, bukankah semua warga negara sama dimata hukum.” Tegasnya.

Sementara itu  Gejolak.com, mencoba melakukan komfirmasi kepada  Kapolsek Nongsa, Kompol,  Yudi Arvian, SIK. SH.

Melalui WhatsApp, Hp- selulernya, terkait adanya  dugaan kegiatan Perusakan lingkungan diwilayah hukumnya sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Begitu juga dengan oknun yang disebut Berinisial JGr, sewaktu dikomfirmasi melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, terkait Prihal diatas,

Sampai berita ini diturunkan belum ada balasannya. ( Man)

Pos terkait