Batam, Gejolak.com– setelah Pemberitaan Rokok ilegal tampa Pita Cukai, viral diberbagai media sosial dikota Batam.
DPRD kota Batam Mengelar Rapat dengar Pendapat (RDP).
RDP yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Batam tersebut mendapat sedikit “koreksi” dari Sekjen ALARM ( Aliansi Rakyat Menggugat ), Bang Ipin alias Arifin E. Pakpahan.
” Sebelumnya Alarm, Beberapa waktu lalu disampaikan Bang ipin, kita juga sudah melakukan semacam RDP RDPan dengan bea cukai Batam,
Yang kita minta satu jawaban, volume peredaran rokok legal dibatam, berapa banyak koata rokok legal diBatam ? Namun Hampir dua jam, pertanyaan sederhana itu saja tak terjawab oleh Bea cukai Batam” dikatakan Bang Ipin sapaannya Kepada Gejolak.com, selasa tanggal 15/6-2022.
Menurut pria yang baru saja didaulat sebagai pintu tunggal untuk sosialisasi salah satu perusahaan pemenang lelang di KKP ini, menerangkan persoalannya bang RO’I ini baru ketahuan jika ada penangkapan.”jelasnya.
” Namanya juga illegal, tidak mungkin terang-terangan. Saat tertangkap, ya itu jumlahnya. Jadi mau tahu data ro’i sebenarnya berapa ya sama saja bohong. Ga usah ditanya, buang – buang waktu. Yang perlu akselerasi penegakan hukumnya meningkat atau tidak ? ” ujar Bang Ipin sembari balik bertanya.
” Bicara penegakan hukum, kan tidak Bea Cukai tidak berdiri sendiri Bea.
Ada pajak cukai rokok dan DBH – CT ( Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ) yang ada muatan penegakan hukum. Harusnya walikota Batam juga dipanggil ke-RDP tersebut karena menerima dua jenis dana tersebut.
Menurup Arifin bahwa, sebagian dari dana tersebut harus dialokasikan untuk penegakan hukum yaitu pemberantasan rokok illegal. ” tegasnya.
“Lebih lanjut beliau mengatakan, Peredaran ro’i di Batam sebenarnya sudah menjurus pidana murni.
Pita Cukai untuk rokok SKM ditulis SKT. Tapi lucunya, yang ditangkap hampir tidak ada. Harga rokoknya semakin naik, padahal jelas tidak bayar pajak. Entahlah kalo bayar upeti semakin banyak karena di blow up terus.
Ro’i sendiri pun bisa jadi rokok legal yang di ro’i kan. Contoh, harusnya beredar di Batam saja bisa jadi beredar di luar Batam. Itu kan ro’i juga kalau begitu” tukas Bang Ipin santai sembari menutup pembicaraan.
Lalu timbul Pertanyaan ditengah- tengah masyarakat, kenapa Peredaran Rokok ilegal dikota Batam/ Propinsi Kepulauan Riau, susah diberantas oleh aparat Penegak hukum terkait, Bea dan Cukai, Kepolisian?
Mingkinkah ada keterlibatan oknum- oknum aparat terkait, ikut Bermain dalam Perkeliruan beredarnya Rokok ilegal tersebut.? (Tim)