Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Rika Adrian Resmi Dilaporkan Ke Polresta Tanjungpinang Dalam Tindakan Penyerobotan Tanah

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Rika Adrian Resmi Dilaporkan Ke Polresta Tanjungpinang Dalam Tindakan Penyerobotan Tanah

GEJOLAK.COM – Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rika Adrian dari Fraksi PAN resmi di laporkan ke Polresta Tanjungpinang oleh seorang pemilik tanah A.n Bpk Hj. Abdul Malik yang berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang tepat nya di Ruko Kedai Kopi Joker, oknum DPRD tersebut telah melakukan penyerobotan tanah dalam pembangunan Ruko yang telah didirikannya, padahal sudah jelas diketahui tanah tersebut dimiliki oleh Bpk. Hj. Abdul Malik ini dengan total keseluruhan luas tanah 129 M2 sesuai dengan hasil data dan dokumen pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang. 20/10/2022

Pada hari ini Senin lalu, 10 Oktober 2022 tepat nya pada pukul 10.00 Wib, BPN Kota Tanjungpinang telah melakukan undangan resmi dalam melakukan mediasi ke-2 kepada kedua belah pihak yaitu kepada pihak Rika Adrian dan pihak Bpk. Hj. Abdul Malik, serta dihadiri langsung oleh beberapa perwakilan dari Kecamatan Tanjungpinang Timur, perwakilan dari Kelurahan Bt. IX, dan RT. 01, setelah berlangsung nya pertemuan itu antara kedua belah pihak tersebut, pernyataan secara resmi dari pihak BPN Kota Tanjungpinang secara jelas bahwa memang benar tanah tersebut yang saat ini berstatus SHM dengan nomor 08854 dilengkapi dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 21.74.020.004.001.0326.0 pada Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) Kota Tanjungpinang adalah milik Bpk. Hj. Abdul Malik.

Bacaan Lainnya

Diketahui secara data dan dokumen asli yang ada dari hasil pengukuran dan pemaparan maupun persentase BPN Kota Tanjungpinang semua pihak telah menyaksikan dan melihat bahwa memang tanah itu jelas adalah milik Bpk. Hj. Abdul Malik dengan total keseluruhan luas tanah yang dimilikinya adalah 129 M2, oknum DPRD tersebut telah mengakui bahwa dirinya tersebut telah membangun 1 Unit Ruko yang sudah jelas berdiri diatas tanah Bpk. Hj. Abdul Malik.

Lebih lanjut lagi, hal ini juga telah dijelaskan secara langsung kepada salah satu awak media BCN Indonesia bahwa setelah dilakukan nya mediasi ke-2 yang telah dilakukan oleh BPN Kota Tanjungpinang, bahwa tidak ada titik terang antara kedua belah pihak, karena memang sudah jelas tidak adanya kesepakatan bersama dalam negosiasi harga.

Disamping itu juga ketika tim kuasa dari Bpk. Hj. Abdul Malik melakukan pengecekan data yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang bahwa mereka telah menemukan adanya data yang sudah ter-register dalam pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 1 Unit Ruko yang sudah jelas bahwa atas nama yang bersangkutan sendiri lah yang sudah ter-register yaitu Rika Adrian pada tahun 2014 yang sudah jelas telah dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Tanjungpinang.

Setelah dimintai keterangan dari Bpk. Hj. Abdul Malik kepada media BCN Indonesia bahwa memang saat ini keadaan yang dialami nya sangat miris dirasakan nya karena oknum DPRD tersebut telah melakukan penyerobotan tanah yang sudah jelas dimilikinya dan telah resmi dikeluarkan dari hasil pengukuran BPN Kota Tanjungpinang, beliau menerangkan bahwa, “Sudah jelas pak saya sebagai pemilik tanah yang sah sangat keberatan atas tindakan ini, saat ini kami memang sudah resmi melaporkan oknum DPRD tersebut ke Polresta Tanjungpinang terkait tindakan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen. Tuturnya”

Salah satu tim kuasa nya juga setelah dimintai keterangan menjelaskan bahwa, “Memang benar pak kami akan serius menangani kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen ini secara proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada kami telah mengantongi segala bukti-bukti yang telah kami kumpulkan, karena dalam hal kasus ini sudah tidak wajar seorang oknum DPRD tersebut telah mengambil hak-hak nya dari Bpk. Hj. Abdul Malik, sudah jelas adanya pelanggaran dan sanksi yang dilakukan oleh berbagai okum itu dan jelas ini pak ada pidana nya, mudah-mudahan setelah kami laporkannya kasus ini kepada pihak Kepolisian Tanjungpinang, pihak Kepolisian tersebut bisa mengatasi dan menyelesaikan masalah ini hingga selesai, kami pasti akan terus kawal dalam kasus ini. Ujarnya”

Tambahan, untuk menindaklanjuti kasus itu,
Pasal 385 KUHP menjadi dasar hukum yang digunakan untuk menindak pelaku penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, selain KUHP pasal 385, perampasan tanah terhadap hak atas tanah dalam arti luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Penggunaan Tanah Tanpa Hak atau Izin Berwenang, tepatnya dalam pasal 2 dan 6.

Perbuatan pemalsuan dokumen juga merupakan salah satu tindakan pidana yang telah dilakukan, sebagaimana diatur didalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan ayat (2). Untuk itu, oknum tersebut dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara bunyi pasal tersebut yang mendasari yaitu :

Pasal 263 KUHP ayat 1;
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perjanjian atau pembebasan utang, atau yang diberikan sebagai barang bukti dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

ayat 2;
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Pos terkait